Pemerintah Segera Sodorkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR
Terbaru

Pemerintah Segera Sodorkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR

Mesti dibuktikan dengan segera menerbitkan surat presiden (surpres) untuk penunjukan perwakilan pemerintah yang membahas RUU bersama DPR.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar yotube
Menkopolhukam Moh Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar yotube

Tarik ulur nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menemui titik terang. Pemerintah dalam waktu dekat bakal menyodorkan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR. Keputusan itu diambil setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi di internal menyepakati draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dengan membubuhi para dari masing-masing pimpinan institusi kementerian/lembaga negara.


Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sebagai Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD di kantornya, Jumat (14/4/2023) pekan kemarin.

Baca juga:

Prinsipnya, dokumen berupa draf RUU telah disiap untuk disodorkan ke DPR dan dapat segera ditindaklanjuti masuk dalam tahap pembahasan. Mahfud menegaskan, tak ada perubahan apapn dari naskah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang bakal dibahas nantinya. Sebab, konteks rapat kooordinasi yang dilakukan bersama pimpinan kementerian/lembaga hanya sebatas mengoreksi redaksional naskah semata.

Dengan kata lain, pimpinan kementerian/lembaga hanya merapikan kembali permasalahan-permasalahan teknis dan redaksional yang notabene tidak akan berpengarh terhadap substansi materi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berharap betul agar proses pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat berjalan secara teliti dengan mengedepankan asas kehati-hatian.

Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah mendorong para pembantunya agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional  ata konsistensi dapat segera dirampungkan. Kendati dalam waktu dekat bakal disodorkan RUU tersebut ke DPR, namun  bukan tidak mungkin bila masih terdapat permasalahan redaksional atau inkonsistensi naransi, bakal segera diperbaiki.


Kalau masih ada (permasalahan materi, red) itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar fokus menyusun materi dan substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ketimbang mengumbar gimmick ke publik. Menurutnya pernyataan Menkopolhukam bakal menyodorkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR lebih bagus ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak.

Faktanya, di penghujung 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas 2023. DPR pun sudah menanti pemerintah menyodorkan draf RUU Perampasan Aset, tapi baru akan dikirim dalam waktu dekat. Bila pemerintah serius, menurut Hidayat mestinya pengiriman draf RUU tidak terlalalu lama agar DPR dapat segera memproses masuk dalam pembahasan untuk kemudian disetujui menjadi UU dan diundangkan sebagaimana norma yang berlaku.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan, pemerintah agar fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat ketimbang gimmick yang dilontarkan ke publik. Dia menilai salah satu gimmick  Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada rapat kerja dengan Komisi III pada awal April lalu. Padahal, pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, serta segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Tapi demikian, pernyataan Menkopolhukam memang dikuatkan dengan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar draf RUU Perampasan Aset segera dikirimkan ke DPR. Termasuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres)

“Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait