Pemerintah Sederhanakan Perizinan Melalui Pembaharuan INSW
Berita

Pemerintah Sederhanakan Perizinan Melalui Pembaharuan INSW

Agar perlayanan perizinan ekspor dan impor di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih transparan, lebih cepat, lebih akurat, dan lebih mudah.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sederhanakan Perizinan Melalui Pembaharuan INSW
Hukumonline
Pemerintah akhirnya memperbaharui sistem Portal Indonesia National Single Window (INSW). Banyak hal yang diperbaharui dalam portal INSW yang baru ini. Salah satunya adalah penyempurnaan dan penambahan fitur-fitur baru yang lebih informatif seperti informasi tentang Indonesia National Trade Repository (INTR) yang menyediakan informasi lengkap tentang peraturan dan kebijakan terkait perizinan ekspor impor, termasuk prosedur, tata cara dan persyaratan yang diperlukan guna mempermudah eksportir dan importir memperoleh semua informasi, informasi mengenai Asean Single Window (ISW), dan informasi mengenai i-Care (Integrated Cargo Release) System.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,dalam official-website INSW yang baru, juga sudah terintegrasi dengan sistem ASW yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi mengenai peraturan dan kebijakan ekspor dan impor yang berlaku di 10 negara Asean. Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi pelaku usaha agar kegiatan ekspor maupun impor dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor ataupun negara asal impor.

‘Fitur ini juga menyediakan informasi mengenai perkembangan pengembangan sistem ASW, dimana nantinya seluruh sistem NSW dari 10 negara anggota ASEAN akan diintegrasikan ke dalam sistem ASW,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Rabu (30/9).

Apa saja fasilitas baru dalam tampilan INSW yang baru ini? Pertama, penerapan single submission yang memungkinkan pengguna jasa cukup satu kali menyampaikan permohonan perizinan yang selanjutnya oleh portal INSW diteruskan ke seluruh Kementerian/Lembaga terkait, sehingga proses penerbitan perizinan menjadi lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih akurat.

Kedua, penerapan otomasi pengurangan kuota secara online yang memudahkan bagi K/L penerbit kuota dalam melakukan pengawasan atas realiasi penggunaan kuota, dan ketiga, pemberian akses data ekspor terkait dengan pelaporan Devisa Hasil Ekspor (DHE) secara elektronik melalui portal INSW.

“Layanan ini memudahkan lembaga perbankan dan pengguna jasa dalam melakukan kewajiban pelaporan penerimaan devisa hasil ekspor,” tambah Bambang.

Selain itu, pemerintah juga membentuk dan meresmikan Satuan Kerja Pengelola Portal INSW (PP INSW), yang merupakan lembaga permanen non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menkeu berdasarkan Peraturan Presiden No 76 Tahun 2014. Untuk mewujudkan efektifitas INSW, diharapkan agar masing-masing K/L dapat segera menetapkan Unit Kerja yang mengelola sistem INSW di masing-masing instansi sehingga integrasi sistem pelayanan perizinan ke portal INSW dapat berjalan dengan baik.

Bambang juga mengingatkan pentingnya peran INSW sebagai bagian dari ASW untuk menjaga kepentingan nasional dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Demi efisiensi pelayanan publik, Bambang juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga independensi dab penguatan kelembagaan INSW yang berkelanjutan, menignkatkan kapasitas dan integritas Sumber Daya Manusia di INSW, dan menjamin kecepatan pelayanan birokrasi, akurasi data dan informasi.

“Dengan berfungsinya satuan kerja PP INSW, diharapkan agar perlayanan perizinan ekspor dan impor di Indonesia dapat berlangsung dengan lebih transparan, lebih cepat, lebih akurat, dan lebih mudah sehingga dapat meningkatkan daya saing perekonomian nasional,” jelasnya.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution menambahkan bahwa portal INSW merupakan pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem yang canggih dan akurat. Sistem ini bersifat otomatis. Ia pun menegaskan INSW akan menghapus pungutan-pungutan liar yang selama ini kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha.

“Sangat jelas, biaya tidak resmi itu tidak ada lagi. INSW ini, di mana posisi surat itu bisa tahu, tidak bisa disembunyikan. Kuota habis atau tidak itu pasti ketahuan dan tidak bisa disembunyikan. Cuma persoalannya, sistem seperti ini bisa disabotase. Sehingga independensi dan integritas harus ditegakkan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait