Pemerintah Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Kecil
Berita

Pemerintah Sebut UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Kecil

Dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sehubungan penolakan dari berbagai pihak terhadap UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) belum menjadi opsi pemerintah untuk mengakhiri polemik terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Ada yang mengusulkan dibuat saja perppu agar diubah. Itu sekarang belum menjadi opsi pemerintah," kata Mahfud dalam webinar betajuk 'Telaah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja' yang digelar secara daring oleh Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (17/11).

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, saat ini penerbitan perppu masih dicatat sebagai usulan. Penerbitan beleid itu dinilai belum tentu menyelesaikan masalah. "Karena begini. Kalau mengubah melalui perppu, nanti akan ramai itu kenapa perppu-nya kok hanya mengubah (substansi) itu," ujarnya.

Ia menuturkan pemerintah telah mendapat usulan dari Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Eddy Hiariej untuk memperbaiki aspek pidana dalam UU Cipta Kerja melalui menerbitkan perppu. Namun menurutnya, jika Perppu hanya mengatur terkait pidana, maka pihak-pihak lain akan masuk ke substansi lainnya.

Mahfud mengatakan pemerintah telah menawarkan tiga jalur. Pertama, yakni melalui judicial review atau uji materi seperti yang saat ini telah ditempuh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemduian, apabila tidak lolos di uji materi dapat ditempuh melalui jalur lain yakni legislative review di DPR. "Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif namun tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review," tutur dia.

Sementara itu, pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja yang ditargetkan untuk selesai minggu ini (paling lambat hari Jumat (20/11), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Tags:

Berita Terkait