Pemerintah Sebut Permohonan Gloria Kehilangan Objek
Berita

Pemerintah Sebut Permohonan Gloria Kehilangan Objek

Pasal 41 UU Kewarganegaraan sebenarnya telah melindungi anak-anak yang lahir hasil kawin campur sebelum UU Kewarganegaraan ini berlaku.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi anak-anak hasil perkawinan campuran di Kementerian Hukum dan HAM. Foto: MYS
Ilustrasi anak-anak hasil perkawinan campuran di Kementerian Hukum dan HAM. Foto: MYS
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 41  tentang Kewarganegaraan yang dimohonkan   “Dalam konteks uji materi yang diajukan Ira, Pemerintah menyatakan permohonan ini kehilangan objek permohonan karena pasal yang diuji sudah tidak berlaku,” ujar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Yunan Hilmy saat mewakili pandangan Pemerintah di sidang pengujian UU Kewarganegaraan di Gedung MK, Rabu (26/10).   Pasal 41 UU Kewarganegaraan menyebutkan “(Baca: ).   Yunan melanjutkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan yang berlaku sejak 1 Agustus 2006 ini mengharuskan   “Tetapi, hingga 1 Agustus 2010, Pemohon tidak mendaftarkan anaknya. Karena itu, status anak Pemohon mengikuti warga negara asal bapaknya karena dilahirkan sebelum berlakunya UU No. 12 Tahun 2006. Jadi, sebenarnya apa yang diinginkan Pemohon objeknya sudah tidak ada,” tegasnya.   Menurut dia, Pasal 41 UU Kewarganegaraan sebenarnya telah melindungi anak-anak yang lahir hasil kawin campur sebelum UU Kewarganegaraan ini berlaku. Karena itu, sudah tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam permohonan ini. “Pemohon sudah diberi kesempatan selama 4 tahun agar anaknya memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun atau kawin, tetapi hingga Agustus 2016 tidak didaftarkan orang tuanya,” kata dia.   “Padahal, sejak UU Kewarganegaraa ini lahir hingga 2010 sudah 12.807 anak hasil kawin campuran telah mendaftarkan status kewarganegaraannya.”   Bagi Pemerintah, alasan Pemohon tidak mengetahui adanya aturan Pasal 41 UU Kewarganegaraan tidaklah beralasan. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan dikenal asas (fiksi) dimana setiap orang harus dianggap mengetahui berlakunya Undang-Undang ketika sudah diundangkan dalam Lembaran Negara.   “Adanya pengundangan itu, orang yang melanggar UU meskipun tidak disengaja tetap harus dianggap tahu. Atas alasan ini   Sebelumnya, lewat kuasa hukumnya, Ira Hartini Natapradja Hamel mempersoalkan Ketentuan Peralihan Pasal 41 UU Kewarganegaraan terkait status kewarganegaraan (ganda) bagi anak yang belum berumur 18 tahun dari hasil kawin campur. Pasal ini dianggap diskriminatif karena anak yang belum berusia 18 tahun hasil perkawinan campuran setelah berlakunya UU Kewarganegaraan ini otomatis berstatus warga negara Indonesia (tidak perlu mendaftar).   Sebaliknya, ketika anak yang belum berusia 18 tahun hasil kawin campur dari ibu WNI sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan diwajibkan mendaftar untuk memperoleh status kewarganegaraan. Menurut Pemohon, seharusnya, Karena itu, Pemohon meminta Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atau Pasal 41 ini dimaknai frasa

Untuk diketahui, Gloria Hamel yang terlahir di Indonesia pada 1 Januari 2000 dari pasangan Didier Hamel (Perancis) dan Ira Natapradja (WNI)itu sempat terhambat menjadi anggota Paskibraka pada 17 Agustus 2016 di Istana Negara lantaran berkewarganegaraan ganda. Hal ini diduga karena konsekuensi berlakunya Pasal 41 UU Kewarganegaraan. Padahal, Gloria telah mengikuti serangkaian seleksi dari tingkat kabupaten hingga tingkat nasional.
UU No. 12 Tahun 2006Ira Hartini Natapradja Hamel. Sebab, materi permohonan Ibu dari Gloria NatapradjaHamel initelah kehilangan objek permohonan karena Pasal 41 UU Kewarganegaraan sudah tidak berlaku lagi. (Baca: Akhirnya, Gloria Gugat Status Kewarganegaraan ke MK).



Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang (UU) ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.”Terkait Kewarganegaraan Ganda, Ini Harapan Perca Indonesia

anak yang belum berusia 18 tahun hasil kawin campurmendaftarkan ke Kemenkumham untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia. Jadi, seharusnya Pemohon  mendaftarkan diri status kewarganegaraan anaknya ke Kemenkumkam paling lambat 1 Agustus 2010 agar memperoleh kewarganegaraan Indonesia.







fictie

Pemerintah berpendapat adalah tepat jika Majelis MK secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak,” harapnya.



anak Pemohon bernama Gloria Natapradja Hamel (16 tahun) setelah berumur 18 tahun dapat memilih WNI mengikuti kewarganegaraan ibu kandungnya atau memilih warga negara Perancis mengikuti kewarganegaraan ayah kandungnya. Seperti berlaku bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang lahir setelah UU Kewarganegaraan ini.

mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait