Pemerintah Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pemda
Aktual

Pemerintah Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pemda

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pemda
Hukumonline

Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review atas Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.


"Kami menyambut baik utusan MK tersebut, mudah-mudahan dengan keputusan ini proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam Konferensi Pers di Gedung Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (28/9).


Dipo mengatakan, sejak 2004 hingga 2012 Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan bagi 176 kasus berupa pemberian izin pemeriksaan untuk Bupati atau Wali kota, Wakil Bupati atau Wakil Wali kota, anggota MPR atau DPR dan Gubernur atau wakil Gubernur.


"Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU No. 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU No. 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda," kata dia.


Ia mengatakan, dengan putusan MK tersebut dia mengimbau agar kemudahan proses penyelidikan dan penyidikan bagi kepala daerah yang memiliki masalah hukum tidak disalahgunakan oleh penyidik di daerah terutama bila hal itu sengaja digunakan untuk tujuan-tujuan politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


"Judicial Review atas pasal 36 UU No. 32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30 hari untuk mengeluarkan persetujuannya," kata Seskab.


Dipo mengatakan, pemerintah mendukung semua langkah pemberantasan dan pencegahan korupsi namun ia mengingatkan hal itu bukan hanya dilakukan oleh pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun juga harus dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat dan juga lembaga negara lainnya seperti DPR dan DPRD.


Ia memaparkan 176 izin pemeriksaan tersebut masing-masing 103 untuk bupati/walikota, 31 untuk wakil bupati/wakil wali kota, 24 anggota MPR/DPR, 12 gubernur, tiga wakil gubernur, dua anggota DPD dan satu hakim Mahkamah Konstitusi. Sementara dari instansi pemohon masing-masing kejaksaan agung 82 permohonan, Polri 93 permohonan dan komandan pusat polisi militer 1 permohonan.

Tags: