Pemerintah Ringkas 108 Jadi 21 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan
Utama

Pemerintah Ringkas 108 Jadi 21 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan

Pemerintah meringkas 108 peraturan pelaksana mandat UU 17/2023 menjadi 1 PP, 5 Perpres, 1 Keppres, dan 14 Permenkes.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto: RES

Keberadaan UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memandatkan pemerintah untuk menerbitkan ratusan  peraturan pelaksana. Dengan banyaknya aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru menjadi pekerjaan besar pemerintah, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mencatat UU 17/2023 mendelegasikan 108 peraturan pelaksana yang terdiri dari 101 Peraturan Pemerintah (PP), 2 Peraturan Presiden (Perpres) dan 5 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). PP itu akan disederhanakan dan rancangannya telah disusun dalam Rancangan PP (RPP) Kesehatan.

“RPP Kesehatan tinggal menunggu ditandatangani Presiden,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, RPP Kesehatan akan mencabut 26 PP dan 5 Perpres. Selain itu RPP Kesehatan mengamanatkan pembentukan 4 Perpres, 1 Keputusan Presiden (Keppres), dan 156 Permenkes. Khusus untuk Permenkes yang jumlahnya 156 itu akan diringkas menjadi 14 Permenkes.

“UU Kesehatan tadi akan ada 11 UU dicabut, 26 PP dicabut, 6 Perpres dicabut dan ratusan Permenkes dicabut,” urainya.

Baca juga:

Budi menyebut ke depan akan dibentuk 1 PP, 5 Perpres, 1 Keppres, dan 14 Permenkes. Mandat regulasi setelah terbit UU 17/2023 itu merupakan bentuk simplifikasi jumlah dan substansi regulasi sektor kesehatan. Sebab banyak regulasi, khususnya Permenkes tak sedikit yang usianya sudah puluhan tahun sehingga tidak sesuai dengan perkembangan dan tumpang tindih dengan aturan lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait