Pemerintah Restrukturisasi Pinjaman PDAM
Berita

Pemerintah Restrukturisasi Pinjaman PDAM

Pemerintah akan menangung utang non pokok Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp101,5 milliar.

M-7
Bacaan 2 Menit
Resevoir Tlogomas, salah satu aset milik PDAM Kota Malang. <br> Foto: dok. PDAM Kota Malang
Resevoir Tlogomas, salah satu aset milik PDAM Kota Malang. <br> Foto: dok. PDAM Kota Malang

Banyaknya PDAM yang melakukan penunggakan utang, membuat pemerintah harus merestrukturisasi pinjamam kepada PDAM. Sampai saat ini, tercatat sebanyak 175 PDAM yang melakukan tunggakan utang. Selama dua tahun terakhir upaya penyelesaian utang PDAM semakin intensif dilakukan pemerintah. Hal ini dikarenakan tunggakan PDAM sudah mencapai Rp4,6 triliun, dengan rincian Rp3,1 triliun tunggakan non pokok dan Rp1,5 triliun tunggakan pokok.

 

Karena kurang modal, menyebabkan kinerja PDAM dalam menyediakan air minum semakin menurun. Selain itu, tugas PDAM semakin berat dengan target pemerintah dalam rangka memenuhi target Millennium Development Goals.

 

Sebanyak 175 PDAM terkena tunggakan utang. Dari 175 itu sebanyak 71 PDAM belum mengajukan restrukturisasi utang, 104 PDAM telah mengajukan restrukturisasi. Sebanyak 15 PDAM dipastikan mendapat persetujuan pemerintah guna melakukan restrukturisasi utang, sedangkan 8 PDAM ditolak, dan selebihnya masih dalam kajian. Dirjen Pembendaharaan Herry Purnomo pun menandatangani Perjanjian Restrukturisasi Pinjaman PDAM dengan 15 Direktur Utama PDAM di Kementerian Keuangan, Kamis (11/2).

 

Dari pemaparan Harry, total tunggakan utang 15 PDAM ini mencapai Rp315 milliar. Dari nilai itu utang yang ditanggung pemerintah sebesar Rp101,5 milliar, tapi hanya sebatas berupa utang non pokok. Sedangkan utang pokok tidak ditanggung pemerintah.

 

Persetujuan ini diberikan Menteri Keuangan setelah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja keuangan PDAM berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Perusahan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahan Daerah Air Minum.

 

Susuai dengan PMK ini, program restrukturisasi utang ke-15 PDAM tersebut dilakukan dengan cara penjadualan kembali atas tunggakan pokok dengan menetapkan periode pembayaran kembali atas dasar kemampuan cash flow masing-masing PDAM.

Tags:

Berita Terkait