Pemerintah Rampungkan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berita

Pemerintah Rampungkan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perlu adanya batasan (safeguard) yang tegas untuk aspek lingkungan dan budaya/kearifan lokal/adat/sejarah yang tidak boleh dikorbankan untuk investasi dalam PP dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan. “RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” katanya.

Penyelesaian NSPK di 18 K/L Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha (18 K/L) telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L. Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan Lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha, sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.

Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi hyper regulation. Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dan NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf, BPOM, Bapeten dan POLRI. Seluruh K/L ini telah Menyusun NSPK berdasarkan norma dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang telah disusun oleh Kemenko Perekonomian.

Selain NSPK, seluruh K/L juga tengah mengejar penyelesaian Lampiran dari NSPK di masing-masing K/L berupa Tabel KBLI berdasarkan tingkat risiko, kewajiban dan/atau persyaratan perizinan, standar usaha dan standar produk/ proses/ jasa, yang akan menjadi acuan para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bisnisnya.

Dengan adanya PP perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan, maka diharapkan dapat mewujudkan tujuan utama UU Cipta Kerja yaitu mewujudkan kemudahan dan kepastian berusaha di Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (Himpasiling UI), Priyaji Agung Pambudi, berpendapat bahwa ekonomi Indonesia memiliki penyakit lama yaitu competitiveness, ease of doing business, dan rasio foreign direct invesment (FDI) ke gross domestic product (GDP), serta rasio ekspor manufaktur (khususnya medium to high tech) yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN lain.

Akibatnya, ekonomi Indonesia sulit tumbuh diatas 6 persen dan pengentasan kemiskinan cenderung melambat. Diperlukan langkah strategis yang berlandaskan prinsip keselarasan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan untuk menyelesaikan persoalan secara tepat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait