Pemerintah Rampungkan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berita

Pemerintah Rampungkan RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perlu adanya batasan (safeguard) yang tegas untuk aspek lingkungan dan budaya/kearifan lokal/adat/sejarah yang tidak boleh dikorbankan untuk investasi dalam PP dan regulasi turunan dari UU Cipta Kerja.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Di sisi lain, pendekatan yang diambil dalam RUU Cipta Kerja adalah Risk Based Approach (RBA) yaitu usaha dengan risiko kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) rendah, cenderung lebih sedikit dan/atau lebih cepat proses perizinannya.

Akan tetapi, katanya, dalam naskah akademis (NA), tidak ada kejelasan tentang batasan antara kategori rendah, sedang, dan tinggi, sehingga risiko kerusakan lingkungan naik drastis setelah pengesahan RUU Cipta Kerja. Di dalam NA tidak ada batasan yang tegas (safeguard) tentang kondisi lingkungan, adat, dan/atau situs sejarah yang tidak boleh “dikorbankan” untuk investasi.

“Kita menuntut adanya batasan (safeguard) yang tegas untuk aspek lingkungan dan budaya/kearifan lokal/adat/sejarah yang tidak boleh dikorbankan untuk investasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi turunannya,” pintanya.

Baginya, Risk Based Approach menarik bagi investor yang perlu merambah hutan dan merusak lingkungan, tetapi tidak menarik bagi investor manufaktur export-oriented yang Indonesia butuhkan untuk menunjang terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan membutuhkan keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan (3P: Profit, People, and Planet).

“Kita menolak skema perizinan Risk Based Approach (RBA) yang tidak memperhitungkan hak adat dan kearifan lokal,” kata dia. 

Menurutnya, kerusakan lingkungan akan mempengaruhi perekonomian serta hubungan sosial. Kepentingan lingkungan harus ditempatkan selaras dengan kepentingan ekonomi. Pemerintah sudah semestinya lebih bijak mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial dalam pengambilan keputusan.

 

Tags:

Berita Terkait