Pemerintah Pertahankan PP No 99 Tahun 2012
Utama

Pemerintah Pertahankan PP No 99 Tahun 2012

Beberapa poin dipertegas dengan Peraturam Menkumham.

INU/RFQ
Bacaan 2 Menit

Ketentuan mengenai hak di UU Pemasyarakatan tidak sama seperti disebutkan dalam UU HAM. Bahkan pada Pasal 14 ayat (2) tertulis, ketentuan syarat dan tata cara memperoleh hak diatur lebih lanjut oleh PP.

“Karena itu sudah ada PP No 32 Tahun 1999 dan diubah kedua kali dengan PP No 99 Tahun 2012, dan tidak melanggar HAM,” tegas Denny.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengirimkan rilis agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan PP No 99 Tahun 2012. Hal itu terjadi setelah diketahui Wakil DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso meneruskan surat aduan sembilan narapidana korupsi yang mempersoalkan PP No 99 Tahun 2013. Koalisi yang terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, ILR, TII, dan KRHN, melalui siaran pers, Minggu (14/7). Presiden diminta koalisi megabaikan permintaan Priyo agar merevisi maupun mencabut PP tersebut.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengamini pandangan koalisi. Menurut Didi, pemberian remisi dengan syarat, sebuah kebijakan tepat untuk mengerem obral pengurangan masa hukuman.

“Setiap upaya yang dilakukan untuk mencabut PP itu harus dilawan. Ini adalah upaya yang tidak berpihak kepada pemberantasan korupsi,” tulis pesan pendek Didi, Senin (15/7).

Sementara itu, Priyo Budi Santoso menampik tudingan Koalisi Masyarakat Sipil. Menurutnya, ICW dan koalisi acapkali merespon berlebihan. Pasalnya, jelas Priyo, yang dimaksud bukanlah sebagaimana penilaian koalisi. “Silakan dibaca cermat surat tersebut,” ujarnya melalui pesan pendek kepada wartawan.

Dikatakan Priyo, dirinya hanya meneruskan surat pengaduan ke presiden dan menteri terkait. Ia berpendapat, meneruskan  pengaduan melalui surat agar presiden merespon sesuai aturan perundangan. Sebagai pimpinan DPR, jelas Priyo, dirinya kerap menandatangani ratusansurat serupa yang merupakan aduan masyarakat, termasuk surat aduan dari Panglima GAM terkait konflik agraria.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan tugas konstitusi. “Tidak ada embel-embel apapun. Sekarang bola ada di pemerintah mau diapakan. Sesuai bidang tugas, masalah politik dan hukum yang meneken biasanya saya,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Tags: