Pemerintah Persiapkan 4 Rancangan Permen Dalam Pemanfaatan Ekonomi Karbon
Terbaru

Pemerintah Persiapkan 4 Rancangan Permen Dalam Pemanfaatan Ekonomi Karbon

Seperti tentang penyelenggaraan kontribusi yang ditetapkan secara nasional, hingga mengatur tentang tarif dan dasar pengenaan pajak karbon.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian LHK, Djoko Prihatno dalam acara diskusi Hukumonline 2023 bertema Mencapai Transformasi Usaha Berkelanjutan dengan Integrasi ESG dan Perdagangan Karbon, Kamis (31/8/2023) kemarin. Foto: RES
Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian LHK, Djoko Prihatno dalam acara diskusi Hukumonline 2023 bertema Mencapai Transformasi Usaha Berkelanjutan dengan Integrasi ESG dan Perdagangan Karbon, Kamis (31/8/2023) kemarin. Foto: RES

Isu pemanfaatan ekonomi karbon melalui perdagangan karbon menjadi pembahasan seiring rencana pemerintah menerbitkan bursa karbon tahun ini. Indonesia sebagai negara memiliki hutan tropis, amat berkepentingan atas pemanfaatan ekonomi karbon, yang kini belum mampu mengoptimalkannya. Paling utama, pemanfaatan ekonomi karbon dianggap menjadi salah satu solusi menurunkan emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan krisis iklim global.

Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Djoko Prihatno menyampaikan nilai ekonomi karbon (NEK) merupakan persoalan yang awam di masyarakat luas. Saat ini, negara-negara dunia sedang menyiapkan modalitas, infrastruktur pemanfaatan ekonomi karbon. Sedangkan Indonesia, masih perlu menyiapkan regulasi dan permodalan agar siap merebut pasar internasional.

Djoko menilai, semua aktivitas manusia termasuk industri menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sifatnya permanen di atmosfer. Dengan begitu, semua makhluk hidup dan lingkungan menanggung emisi GRK tersebut. Dalam Paris Agreement mewajibkan semua negara berkomitmen menurunkan emisi sehingga setiap negara berlomba-lomba menurunkan emisi.

Dalam Paris Agreement tersebut terdapat mekanisme perdagangan karbon melalui kerja sama, sehingga dunia industri berlomba-lomba membeli karbon menjadi bernilai. Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement tersebut melalui UU No.16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim)

“Karbon ini bisa menjadi sumber daya alam sehingga sesuai filosofis UUD 1945 harus kita lindungi untuk kesejahteraan masyarakat secara adil, merata dan transparan,” ujarnya dalam acara diskusi Hukumonline 2023 bertema “Mencapai Transformasi Usaha Berkelanjutan dengan Integrasi ESG dan Perdagangan Karbon”, pada Kamis (31/8/2023) kemarin.

Baca juga:

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Beleid  itu bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Maritim dan Investasi (Permenkomarves) No.5 Tahun 2022 tentang Struktur dan Tata Kerja Komite Pengarah Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.

Kemudian, ada Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM No 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada Pembangkit Tenaga Listrik. Selanjutnya,  Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan beberapa draf rancangan peraturan menteri (R-Permen). Pertama, R-Permen LHK tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC). Kedua, R-Permen LHK tentang Tata Cara Perdagangan Karbon sektor Limbah.

Ketiga, R-Permen Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Pembayaran Atau Penyetoran, Pelaporan, dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon Serta Pengurangan Pajak Karbon. Keempat, R-Permen Keuangan tentang Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Karbon. Serta R-Permendagri atau Surat Keputusan Bersama dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri LHK terkait dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon mencapai target NDC.

Terdapat berbagai skema dan prosedur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon salah satunya perdagangan karbon. Selain itu, terdapat juga pembayaran berbasis kinerja dan pungutan atas karbon oleh Menteri Keuangan.

Sementara, Climate Change Specialist CarbonEthics, Ahmad Hidayat berpandangan, Indonesia harus terlibat aktif dalam perdagangan karbon internasional. Selain mengurangi emisi, perdagangan karbon juga memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha. Ahmad menilai, Indonesia masih memerlukan berbagai peraturan pelaksana dalam nilai ekonomi karbon. Dia pun berharap betul agar pelaku usaha di Indonesia terlibat dalam perdagangan karbon.

“Perdagangan karbon adalah bentuk konkret dari insentif bagi pelaku usaha walaupun masih dalam tahap penyiapan dan pengembangan. Perdagangan karbon dapat dikapitalisasi pelaku usaha sebagai soft income mereka,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait