Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Rekonsiliasi Izin Tambang
Berita

Pemerintah Perpanjang Batas Waktu Rekonsiliasi Izin Tambang

Demi optimalisasi PBNP, izin harus dipermudah.

KAR
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Gedung Kementerian ESDM. Foto: RES
Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang batas waktu rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP). Rekonsiliasi ini sejatinya menjadi sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan status clean and clear.

Perpanjangan itu dipastikan untuk jangka waktu hingga bulan April mendatang. Padahal, pada awalnya seluruh pemerintah daerah di 12 provinsi itu harus menuntaskan IUP pada 31 Desember 2014. Selain itu, pemerintah juga sempat memperpanjang tenggat waktu tersebut menjadi 31 Januari 2015.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R. Sukhyar mengatakan bahwa keputusan untuk memperpanjang batas waktu diambil sebagai bentuk kehati-hatian. Sebab, selama masa perpanjangan pertama pihaknya sudah menyurati pemerintah provinsi untuk segera menyelesaikan IUP yang bermasalah. Surat tersebut, jelasnya, menyangkut piutang negara dan lingkungan.

Namun menurut Sukhyar, ada sejumlah pemerintah daerah yang meminta waktu untuk meninjau dokumen. Kebanyakan dokumen yang perlu ditinjau ulang terkait dengan persoalan tumpang tindih perizinan. Ia menyebut, banyak IUP tumpang tindih dengan IUP lainnya. Selain itu, ada pula beberapa IUP yang bermasalah mengenai batas administrasi wilayah.

"Dengan kondisi itu, maka kami tidak ingin terburu-buru mengambil sikap. Akhirnya, kami kasih waktu tiga bulan lagi," ujarnya, Rabu (4/2).

Sukhyar juga menegaskan, perpanjangan tenggat waktu itu diberikan hanyakepada beberapa daerah saja. Syaratnya, daerah itu memiliki masalah tumpang tindih dan batas administrasi. Ia mencontohkan, daerah Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan yang memiliki kendala kurang lebih sekitar 300 IUP di tiap provinsi.

“Memang, dalam rapat kerja dengan DPR disepakati bahwa ke depan penataan IUP ini harus segera terlaksana. Tapi, kami kan harus hati-hati,” tambahnya.

Saat ini, ada sekitar 300 izin usaha pertambangan yang dicabut. Namun, masih terdapat 4.643 IUP yang belum berstatus clean and clear. Status clean and clear (CnC) mengandung makna bahwa perusahaan tambang, baik batubara maupun mineral, sudah memenuhi segala kewajibannya kepada negara seperti pajak dan royalti, melakukan perencanaan reklamasi tambang dengan baik dan melakukan praktik pertambangan yang ramah lingkungan. Hingga kini, masih ada 2.918 IUP yang belum dicabut, sedangkan tenggat waktu telah habis.

Di sisi lain, Senior Manager Tax and Levies SKK Migas, Rinto Pudyantoro berharap perizinan di sektor migas maupun tambang bisa lebih mudah. Ia juga mengatakan, persoalan tumpang-tindih izin harus segera diatasi. Tak kalah penting menurutnya adalah komunikasi antar instansi.

Semua itu menurut Rinto merupakan kunci agar sektor energi bisa memiliki peranan yang baik terhadap optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia mengatakan, pengoptimalan penerimaan negara dari sektor energi tergantung dua hal. Rinto menyebut, yang pertama adalah kepastian hukum terkait perizinan dan juga implementasi kontrak. Kedua, menurutnya adalah pengoptimalisasian dari tata kelolanya.

"Seharusnya perizinan itu gampang, tidak ada tumpah tindih, dan komunikasi antar departemen," tandasnya.

Kendati demikian, Rinto juga menggarisbawahi bahwa pengoptimalisasian tata kelola tak lepas dari persoalan harga. Ia melihat, harga masih menjadi kendala bagi pemerintah dalam mengoptimalisasikan pendapatan negara di sektor minyak dan tambang. Sebab, harga merupakan sektor yang memberikan dampak paling besar terhadap penerimaan negara dari sektor migas dibandingkan dengan lifting dan cost recovery.

"Dari implementasi kontrak itu ada tiga sektor yang mempengaruhi, pertama harga, lalu lifting, dan ketiga adalah cost recovery. Dari semua itu, yang paling menentukan penerimaan negara paling tinggi adalah harga, pengaruh harga itu lebih besar dibandingkan dengan lifting dan cost recovery, karena kalau harga turun PNBP migas akan jeblok," tambahnya.
Tags:

Berita Terkait