Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pelaksana UU TPKS
Terbaru

Pemerintah Percepat Penyusunan Aturan Pelaksana UU TPKS

Elemen masyarakat diharapkan bersinergi dalam menyiapkan aturan turunan UU 12/2022 agar segera bisa diterapkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sudah 4 bulan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pemerintah masih terus melakukan percepatan penyusunan berbagai aturan turunan agar implementasi UU 12/2022 dapat segera diterapkan di masyarakat. Khususnya bagi aparatur penegak hukum dalam penanganan berbagai kasus TPKS, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.

“Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dan komunikasi untuk merampungkan aturan turunan UU TPKS ini,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati melalui keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, pemerintah akan terus mengupayakan implementasi UU TPKS agar dapat diterapkan secara efektif melalui sinergitas pemerintah dan peran serta organisasi masyarakat. Dia menilai UU 12/2022 menjadi lex specialis yang dapat memberikan jaminan hukum, serta perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir. Mulai dengan pencegahan segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Kemudian melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Ratna mengatakan terdapat sejumlah pasal mengamanatkan pembentukan aturan turunan. Setidaknya ada 5 peraturan pemerintah (PP), dan 5 peraturan presiden (Perpres) yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Tapi, berdasarkan hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022, disepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 (PP) dan 4 (Perpres).

Baca Juga:

  • Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
  • Pengesahan RUU TPKS Jadi UU ‘Kado’ Bagi Perempuan Indonesia

Dia berharap betul agar pemerintah dan elemen masyarakat bersinergi dalam menyiapkan aturan turunan UU 12/2022 dan merealisasikannya. Menurutnya, sinergi tersebut dalam proses, pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban kekerasan mesti dilakukan pemerintah pusat hingga desa, organisasi mitra pembangunan, hingga tokoh masyarakat.

Baginya, UU TPKS memiliki sejumlah terobosan. Tak hanya kualifikasi jenis TPKS dan tindak pidana lainnya secara lugas, juga penguatan pelaksanaan prinsip penyelenggaraan layanan terpadu dengan mekanisme on stop service. Selain itu, UU 12/2022 mengatur hukum acara secara komprehensi. Mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait