Pemerintah Pastikan THR ASN dan Pensiunan Dibayar Sesuai Jadwal
Berita

Pemerintah Pastikan THR ASN dan Pensiunan Dibayar Sesuai Jadwal

Idealnya penetapan aturan berupa PP dan PMK paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.

RED
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan senantiasa menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain. Hal ini demi meningkatkan kualitas layanan kami kepada masyarakat,” kata Nufransa.

 

Baca:

 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa THR akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres). "Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat, Jumat (22/2).


Sebelumnya, beredar luas surat pemberitahuan mengenai percepatan penyusunan PP pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Pada surat tersebut salah satunya meminta penyusunan PP dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019.

 

Sebegaimana diketahui, komponen THR pada tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Jenis komponen yang tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 itu lebih banyak dari 2017 yang hanya terdiri dari gaji pokok.



Sementara itu, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non-K/L sebesar Rp157,15 triliun.

Tags:

Berita Terkait