Pemerintah Ngotot Pajak Lingkungan Masuk
RUU Pajak dan Retribusi Daerah

Pemerintah Ngotot Pajak Lingkungan Masuk

Seakan tak mengenal istilah langkah surut, pemerintah menegaskan kembali sikapnya yang akan memasukkan Pajak Lingkungan dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tif/Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pada kesempatan lain, Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional Sofjan Wanandi dan Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Sistem Fiskal

Hariyadi Sukamdani menyatakan penolakan atas Pajak Lingkungan dalam konferensi

pers di Jakarta. Pajak tersebut dinilai merupakan bentuk legalisasi ekonomi biaya tinggi, sekaligus menjadi disinsentif bagi upaya perlindungan lingkungan.

 

Hariyadi menjelaskan, perwakilan dunia usaha dalam tim review RUU untuk mengubah UU Nomor 34 Tahun 2000 itu sejak semula telah menolak usulan adanya pajak lingkungan. Melalui perdebatan sengit dalam pembahasan tim kajian hingga

akhir tahun 2005, pemerintah mengakui usulan pajak lingkungan lebih dilatarbelakangi kepentingan fiskal, bukan kepentingan lingkungan. Pajak ini arahnya lebih pada kepentingan fiskal, tapi memakai terminologi lingkungan, ujarnya.

 

Penyederhanaan aturan pajak dan retribusi daerah, melalui penentuan obyek pajak oleh pemerintah pusat, diakui para pengusaha ini sebagai langkah positif. Akan tetapi, jika penyederhanaan itu dikompensasikan dengan pajak lingkungan, mereka yakin iklim usaha tidak akan membaik.

 

Sampai sekarang belum terlihat secara konkret apa yang sudah dihasilkan pemerintah setelah keluarnya inpres (Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi). Sekarang keluar usulan pajak lingkungan ini, yang justru melegalkan ekonomi biaya tinggi, kata Hariyadi sambil menambahkan bahwa bagi industri besar, pengenaan pajak lingkungan juga membuat perusahaan enggan mengeluarkan dana lebih besar untuk menggunakan teknologi tinggi bagi pengelolaan dampak lingkungan.

 

Menanggapi banyaknya penolakan atas inisiatif pemerintah tentang Pajak Lingkungan, Anggito mengatakan bahwa usulan pemerintah masih terbuka didiskusikan. Proses pembahasan RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu sudah di DPR. DPR pasti akan mengundang pengusaha untuk dimintai masukan, ujarnya.

Tags: