Pemerintah Mulai Susun Aturan Teknis Bantuan Hukum
Berita

Pemerintah Mulai Susun Aturan Teknis Bantuan Hukum

Mulai ada deklarasi penerimaan anggota lembaga Pemberi Bantuan Hukum.

Mys/Ali
Bacaan 2 Menit
Kementerian Hukum dan HAM mensyahkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Foto: SGP
Kementerian Hukum dan HAM mensyahkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin). Foto: SGP

Lembaga yang berfungsi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) mulai mendeklarasikan eksistensi sebagai implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tengok saja iklan kecil di bagian pojok bawah harian Kompas edisi Rabu 28 Desember. Lembaga yang menamakan dirinya Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) membuka kesempatan menjadi anggota. Para anggota itu kelak diharapkan dapat membentuk pengurus wilayah provinsi dan pengurus cabang.

 

Cukup mengajukan permohonan, salinan ijazah sarjana hukum dan identitas diri, dan pasfoto ke panitia. Jangan lupa mentransfer biaya administrasi dan untuk biaya cetak 8 buku Pedoman Praktek Hukum sebesar Rp1,5 juta. Dalam pengumuman itu tertera juga kalimat ‘anggota Posbakumadin melaksanakan perintah hukum dan dapat beracara di pengadilan kemudian akan diangkat menjadi advokat’. Pengumuman tersebut dibuat dalam rangka implementasi UU Bantuan Hukum, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

 

Posbakumadin adalah organisasi resmi yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui SK No. AHU.5026.AH.01.04 Tahun 2011, dan Surat Keputusan DPP Peradin tertanggal 22 Agustus 2011.

 

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011, Pemberi Bantuan Hukum mencakup lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum. Dengan demikian, Posbakumadin masuk kategori yang dimaksud. Bahkan Posbakumadin selangkah di depan mendaftarkan keberadaan organisasinya ke Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

 

Direktur LBH Semarang, Slamet Haryanto, mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan teknis UU Bantuan Hukum. “Kewajiban negara juga harus segera dilaksanakan dengan pembentukan beberapa peraturan pelaksana Undang-Undang No. 16 Tahun 2011,” papar Slamet dalam catatan akhir tahun lembaga yang dia pimpin.

 

LBH Semarang termasuk lembaga yang selama ini menjalankan tugas bantuan hukum. Sepanjang periode Januari-Desember 2011, LBH Semarang telah melakukan pemberian bantuan hukum sebanyak 135 kali, naik dibanding tahun sebelumnya. Bantuan hukum diberikan melalui konsultasi hukum, surat menyurat, pembuatan berkas, dan pendampingan langsung di pengadilan.

 

Dua bulan setelah Undang-Undang Bantuan Hukum disahkan, memang belum ada satu pun peraturan organik yang diterbitkan Pemerintah. Menurut Wicipto Setiadi, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang diserahi amanat menyusun peraturan itu – Pemerintah baru pada tahap persiapan. “Masih persiapan-persiapan untuk terutama inventarisasi masalah-masalah yang akan diatur,” ujarnya kepada hukumonline (28/11). “Baru pertama kali rapat,” lanjut dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait