Pemerintah Mulai Berlakukan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya
Terbaru

Pemerintah Mulai Berlakukan Larangan Ekspor CPO dan Turunannya

Setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto. Foto: RES

Mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi menerapkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil. Pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini.

“Pelarangan ekspor sementara minyak goreng ini merupakan komitmen kuat pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat. Oleh sebab itu setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak dengan tegas. Pemerintah akan tegas menindak siapa saja yang melanggar keputusan tersebut,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, Rabu (27/4), seperti dilansir Setkab.

Airlangga menjelaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan memperhatikan pandangan serta tanggapan masyarakat, agar tidak menjadi perbedaan interpretasi maka kebijakan pelarangan ekspor didetailkan berlaku untuk semua produk CPO, RPO, POME, RBD palm olein, dan used cooking oil. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca:

Kebijakan pelarangan ini diterapkan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat seharga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk UMK (usaha mikro kecil),” ujar Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter. Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya. Pemerintah juga menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional. 

Permendag

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.

Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Selain itu, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud. Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Aturan itu menyatakan eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022. Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.

Sebelumnya ekonom INDEF, Bima Yudhistira meminta Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang kebijakan larangan CPO. Menurutnya kebijakan tersebut membawa efek domino yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah.

“Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini,” kata Bima kepada Hukumonline, Senin (25/4).

Bima menilai pemerintah tidak perlu menyetop eskpor CPO jika hanya ingin memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. Kebijakan ini akan memicu protes dari calon pembeli CPO terbesar dari luar negeri seperti India, China, dan Pakistan, bahkan biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik secara signifikan dan Indonesia menjadi pihak yang disalahkan.

Dan dalam kondisi terburuk, larangan ekspor CPO dapat menimbulkan retaliasi atau pembalasan dari negara yang merasa dirugikan dengan cara menyetop ekspor bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Selain itu pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yg produksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil, rapseed oil dan sunflower oil yakni AS dan negara di Eropa.

Adapun kebijakan yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah dengan mengembalikan kebijakan DMO CPO 20%, bukan larangan ekspor CPO. Jika ekspor CPO dihentikan, maka akan terjadi kelebihan pasokan CPO di dalam negeri. Kebijakan ini, lanjutnya, juga tidak menjamin harga minyak goreng akan turun jika tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan.

Tags:

Berita Terkait