Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan di Arbitrase
Berita

Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan di Arbitrase

Pemerintah memberikan kesempatan kepada Newmont untuk kembali ke meja perundingan.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan di Arbitrase
Hukumonline
Pemerintah meminta PT Newmont Nusa Tenggara dan para pemegang saham mayoritas untuk segera mencabut gugatan arbitrase internasional terkait larangan ekspor bahan mineral konsentrat.

"Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah hukum dengan 'call' tinggi, dengan ketegasan yang mungkin akan merugikan Newmont sendiri apabila tidak segera mencabut gugatan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (7/7).

Chairul mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada Newmont untuk kembali kepada meja perundingan, dan tidak lagi menyerahkan masalah renegosiasi kontrak yang belum usai kepada arbitrase internasional.

"Kami masih membuka kesempatan kepada Newmont sekali lagi untuk kembali kepada perundingan untuk menyelesaikan kesepakatan yang ada, seusai UU Minerba yang ada dan mencabut gugatan arbitrase, untuk kembali menjadi partner yang baik," katanya.

Chairul memastikan pemerintah selalu melindungi kepentingan setiap investor domestik dan asing, namun apabila Newmont mengambil sikap untuk melanjutkan gugatan tersebut, pemerintah siap untuk melanjutkan proses hukum di arbitrase.

"Pada dasarnya, pemerintah selalu ingin melindungi kepentingan yang ada, termasuk investor domestik dan asing. Namun apabila Newmont bersikap berbeda, pemerintah Indonesia tidak mempunyai pillihan lain dan akan mengambil tindakan yang pasti akan merugikan Newmont," katanya.

Sambil menunggu komitmen Newmont selanjutnya, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah hukum termasuk koordinasi antar kementerian terkait, sebagai antisipasi apabila gugatan di arbitrase internasional tersebut dilanjutkan.

"Ini hal yang perlu, oleh karenanya kita akan minta Kementerian ESDM dibantu oleh BKPM, untuk sekali lagi meminta Newmont untuk kembali kepada meja perundingan dan mencabut gugatan arbitrase yang ada," tegas Chairul.

Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat, Selasa (1/7).

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.

"NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya.

Namun demikian, PT Newmont Nusa Tenggara tetap ingin melakukan dialog terus-menerus dengan pemerintah agar dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase.
Tags:

Berita Terkait