Pemerintah Menanti Surat Pencabutan Gugatan Newmont
Utama

Pemerintah Menanti Surat Pencabutan Gugatan Newmont

Pencabutan tersebut memperlihatkan kedaulatan negara.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: RES
Menteri ESDM, Jero Wacik. Foto: RES
Pemerintah belum menerima surat resmi pencabutan gugatan PT Newmont Nusa Tenggara di arbitrase internasional terkait pelarangan ekspor konsentrat.

"Baru dengar, tapi saya belum terima suratnya. Tunggu saja," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Rabu (27/8).

Namun demikian, lanjutnya, pencabutan tersebut memperlihatkan kedaulatan negara."Baguslah kalau dicabut, ini memperlihatkan kedaulatan negara," tambahnya.
PT Newmont Nusa Tenggara memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.

Pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MOU).

Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Pelarangan ekspor tersebut dinilai telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.

NNT menandatangani Kontrak Karya Generasi IV yang pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56 persen sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership BV yang dikuasai Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan.

Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8 persen, PT Multi Daerah Bersaing 24 persen, dan PTIndonesia Masbaga Investama 2,2 persen.

Sebelumnya, Newmont memutuskan untuk mencabut gugatan di arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor konsentrat.

Juru Bicara Newmont Nusa Tenggara (NNT) Rubi W Purnomo dalam rilis mengatakan, pencabutan gugatan di ICSID didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan MOU. Menurut dia, penandatangan MOU akan dilanjutkan dengan dimulainya produksi di Batu Hijau.
Tags:

Berita Terkait