Pemerintah Masih Cari Cara Penuntasan Terbaik
Berita

Pemerintah Masih Cari Cara Penuntasan Terbaik

Opsinya Pengadilan HAM Ad Hoc, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, atau mekanisme rekonsiliasi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Diskusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselenggarakan ELSAM. Foto: RES
Diskusi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diselenggarakan ELSAM. Foto: RES
Dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mencari cara terbaik untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Saat menyampaikan pidato kenegaraan di DPR, Presiden juga menyampaikan pernyataan senada.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menyebut dalam Nawacita, Presiden Jokowi berniat untuk menyelesaikan bermacam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintah tengah mencari cara terbaik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ada beberapa cara yang bisa digunakan diantaranya pembentukan pengadilan HAM ad hoc, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) atau rekonsiliasi. “Presiden Jokowi menginginkan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara bijaksana, itu kuncinya,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).

Jika penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menggunakan mekanisme pembentukan pengadilan HAM ad hoc, Mualimin mengatakan prosesnya tergolong rumit. Sebab, mengacu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tahap itu adalah proses penyelidikan oleh Komnas HAM, dilanjutkan penyidikan oleh Kejaksaan Agung lalu dibahas di DPR. Setelah itu DPR menerbitkan rekomendasi kepada Presiden.

Sekalipun pengadilan HAM ad hoc sudah terbentuk, masih ada tantangan yang akan dihadapi salah satunya pembuktian di persidangan. “Jalannya berliku” ujar Mualimin.

Penyelesaian juga bisa ditempuh lewat KKR, namun menurut Mualimin kendala yang dihadapi saat ini UU No. 27 Tahun 2004 tentang KKR sudah dibatalkan MK. Saat ini pemerintah sedang merancang UU KKR yang baru. Ia menjelaskan RUU KKR masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. Sampai saat ini pemerintah dan DPR belum membahas secara resmi RUU KKR.

Mualimin mengatakan dalam RUU KKR ada sejumlah hal yang jadi fokus pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan MK. Walaupun mekanisme KKR digunakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan berarti menutup kemungkinan untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc. Selaras putusan MK, pemerintah juga merancang bentuk kompensasi dan restitusi dalam RUU KKR.

Kemudian, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bisa juga diselesaikan lewat mekanisme rekonsiliasi. Menurut Mualimin jika rekonsiliasi yang digunakan berarti penyelesaian dilakukan secara non yudisial. Menurutnya, rekonsiliasi bisa dilakukan dengan membentuk tim rekonsiliasi yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan.

Sebagaimana arahan Presiden Jokowi yang menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan bijaksana, Mualimin berpendapat mekanisme rekonsiliasi tepat untuk digunakan. “Sebagaimana arahan Presiden Jokowi, mekanisme rekonsiliasi ini bisa ditempuh. Ini merupakan cara yang paling bijak bagi korban dan pemerintah,” tukasnya.

Mantan Wantimpres, Albert Hasibuan, berharap agar penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan dengan mengedepankan akuntabilitas hukum. Menurutnya, konstitusi, UU Pengadilan HAM ad hoc, putusan MK dan penetapan beberapa lembaga negara mengamanatkan pemerintah untuk menyelesaikan bermacam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Menurut saya, cukup alasan bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” ucap Albert.

Bagi Albert, jika pemerintah mengedepankan mekanisme rekonsiliasi tanpa mengutamakan akuntabilitas hukum maka tidak sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara terbuka. Caranya, membentuk pengadilan HAM ad hoc sebagaimana amanat UU Pengadilan HAM atau KKR.
Tags:

Berita Terkait