Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century
Berita

Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century

Otoritas setempat berkomitmen bantu Indonesia sita aset mantan pemilik Bank Century.

INU
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century
Hukumonline

Dijadwalkan sekitar November 2013, pengadilan di Bailiwick of Jersey (Jersey), akan menggelar gugatan sengketa pembekuan aset terkait PT Bank Century Tbk yang dilakukan otoritas setempat. Aset tersebut, berdasarkan keputusan peradilan Indonesia harus disita untuk disetorkan pada kas negara.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (6/7). “Pemerintah Indonesia sudah siap menghadapi gugatan itu,” kata Menkumham.

Amir sampaikan, delegasi Indonesia untuk melaksanakan putusan penyitaan aset terkait Bank Century melakukan kunjungan ke Jersey dan London, 28 Juli 2013 – 4 Agustus 2013.  Jersey merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Inggris yang memiliki pemerintah sendiri untuk mengurus wilayahnya.

Kepada otoritas Jersey, delegasi menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey. Dokumen MLA berisi permintaan pembekuan aset yang diduga berasal dari tindak pidana oleh mantan pemilik Bank Century Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

Keduanya, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 16 Desember 2010. Pengadilan menghukum keduanya 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider enam bulan penjara. Serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Dua warga negara asing, mantan pemilik saham Bank Century itu telah menggugat pemerintah Indonesia senilai AS$75 juta setara Rp675 miliar. Gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi.

Lalu, Rafat merasa dirugikan atas kebijakan bail out pemerintah pada Bank Century yang dinilai menyimpang dan tidak lazim. Kebijakan bail out senilai Rp6,7 triliun itu dinilai telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Gugatan Rafat di pengadilan arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ISCID) di Singapura itu kandas pada 16 Juli 2013. Arbiter ISCID perkara ini menerima eksepsi pemerintah dan menolak mengadili  perkara yang diajukan Rafat. Salah satu pertimbangannya yakni investasi yang dilakukan pemohon di Indonesia tidak memiliki izin pemerintah, karena itu Bilateral Investment Treaty (BIT) menolak memberi perlindungan.

Tim pemburu aset Bank Century menemukan, setidaknya AS$40 juta aset mantan pemegang saham bermasalah itu tersebar di sejumlah lembaga keuangan di Jersey. Tapi, yang bisa diyakini aset yang terkait dengan tindak kejahatan perbankan pemiliknya hanya sekira AS$16 juta saja. Sedangkan aset lain tersebar di Swiss, Hong Kong, dan Singapura.

Selain mengunjungi Jaksa Agung Jersey, delegasi juga berdialog dengan Liutenant Governor, Chief Minister dan The Assistance Chief Minister Jersey akan hal sama. “Pertemuan menuai hasil positip,” lanjut Amin.

Otoritas Jersey, lanjutnya berkomitmen untuk mendukung serta menindaklanjuti MLA pemerintah Indonesia. Otoritas Jersey memiliki komitmen untuk menunjukkan pada masyarakat dunia, bahwa wilayah itu bukan safe heaven bagi aset hasil kejahatan.

Komitmen dan dukungan otoritas Jersey, dipertegas Jersey Financial Service Commission (JFSC), regulator keuangan dan penyedia jasa keuangan di tempat sama. Komitmen itu disampaikan sendiri saat menerima delegasi Kemekumham.

JFSC adalah asosiasi yang menaungi industri perbankan, asuransi, dan jasa keuangan lain. Delegasi mendapat informasi, untuk mencegah masuknya aset yang berasal dari kejahatan di negara lain ke Jersey, dilakukan verifikasi ketat.

Bahkan otoritas setempat membuat regulasi ketat untuk mendukung komitmen tersebut, seperti Incorporated Limited Partnership Jersey Law 2011 dan Separate Limited Partnerships Jersey Law 2011. Ditambah lagi, lanjut Amir, Bailiwick of Jersey dan JFSC membangun kerja sama dengan lembaga keuangan di beberapa negara.

Tags:

Berita Terkait