Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century
Berita

Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century

Otoritas setempat berkomitmen bantu Indonesia sita aset mantan pemilik Bank Century.

INU
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Lawan Penolakan Pembekuan Aset Century
Hukumonline

Dijadwalkan sekitar November 2013, pengadilan di Bailiwick of Jersey (Jersey), akan menggelar gugatan sengketa pembekuan aset terkait PT Bank Century Tbk yang dilakukan otoritas setempat. Aset tersebut, berdasarkan keputusan peradilan Indonesia harus disita untuk disetorkan pada kas negara.

Informasi tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin di kantor Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (6/7). “Pemerintah Indonesia sudah siap menghadapi gugatan itu,” kata Menkumham.

Amir sampaikan, delegasi Indonesia untuk melaksanakan putusan penyitaan aset terkait Bank Century melakukan kunjungan ke Jersey dan London, 28 Juli 2013 – 4 Agustus 2013.  Jersey merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Inggris yang memiliki pemerintah sendiri untuk mengurus wilayahnya.

Kepada otoritas Jersey, delegasi menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) kepada Kejaksaan Agung Jersey. Dokumen MLA berisi permintaan pembekuan aset yang diduga berasal dari tindak pidana oleh mantan pemilik Bank Century Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi.

Keduanya, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi secara inabsentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 16 Desember 2010. Pengadilan menghukum keduanya 15 tahun penjara, denda sebesar Rp15 miliar subsider enam bulan penjara. Serta keharusan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 triliun secara tanggung renteng.

Dua warga negara asing, mantan pemilik saham Bank Century itu telah menggugat pemerintah Indonesia senilai AS$75 juta setara Rp675 miliar. Gugatan ke pengadilan arbitrase internasional atas pertimbangan investasi.

Lalu, Rafat merasa dirugikan atas kebijakan bail out pemerintah pada Bank Century yang dinilai menyimpang dan tidak lazim. Kebijakan bail out senilai Rp6,7 triliun itu dinilai telah membuatnya kehilangan saham investasi di Bank Century.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait