Pemerintah Klaim TKI Informal Berkurang
Aktual

Pemerintah Klaim TKI Informal Berkurang

inu
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Klaim TKI Informal Berkurang
Hukumonline

Pemerintah mengklaim, kebijakan formalisasi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) keluar negeri makin membaik. Jika dilihat rasio pengiriman TKI informal keluar negeri dibanding TKI formal mencapai 55 : 45.


Diharapkan tiap tahun TKI di sektor rumah tangga makin menurun untuk meningkatkan aspek perlindungan TKI di luar negeri. "Kita ingin TKI informal bukan sebagai pelayan/pembantu biasa yang mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah tangga. Tetapi ditempatkan keluar negeri karena mengerjakan tugas tertentu sesuai jabatan dan kontrak kerjanya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam siaran pers Kemnakertrans, Selasa (22/5).


Muhaimin sampaikan pola dan sistem penempatan TKI informal harus lebih baik lagi dari sebelumnya. Termasuk ke Malaysia, Arab Saudi, dan negara tujuan penempatan lainnya.


"Pemerintah berupaya membatasi pengiriman TKI informal berdasarkan spesialisasi atau jenis pekerjaan. Selanjutnya pemerintah akan makin selektif  dalam menempatkan TKI, khususnya informal,” lanjut Muhaimin.


Selain memperketat penempatan TKI di sektor rumah tangga, Muhaimin juga menginginkan agar TKI sektor informal juga diperlakukan seperti pekerja profesional dan terdapat kontrak kerja yang spesifik serta detil. “Pernerintah harus mengambil kebijakan, dengan penempatan TKl informal menjadi TKI formal," sambungnya.


Sedangkan TKl formal, pemerintah juga sudah merumuskan  pola dan sistem penempatan yang lebih baik dan menjamin adanya perlindungan dan peningkatan kesejahteraan.


Berdasarkan data Kemnakertrans, pada 2011 jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri mencapai angka 264.756 orang (45,56 persen)  sedangkan jumlah TKI informal berjumlah 316.325 orang (54,44 persen).

Tags: