Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Impor
Berita

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Ekspor Impor

Guna mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

FNH
Bacaan 2 Menit

Selain itu dalam rangka mendorong ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi terutama pada sektor-sektor industri yang melakukan kegiatan ekspor, perlu diberikan stimulus fiskal dan optimalisasi otomasi pada pelayanan/pengawasan/perizinan atas fasilittas pembebasan dan pengembalian bahan baku yang diimpor untuk diproduksi dengan tujuan dieskpor atau yang lebih dikenal dengan fasilitas KITE.

Pokok-pokok kebijakan yang mengalami perubahan adalah penambahan jenis insentif fiskal. Perubahan kebijakan dibidang fiskal yaitu adanya fasilitas pembebasan yang sebelumnya hanya mendapatkan fasilitas bea masuk, saat ini ditambah dengan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kebijakan kemudahan dibidang perizinan dan pelayanan fasilitas KITE meliputi penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi pengajuan perizinan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian, perluasan objek fasilitas yaitu meliputi semua bahan baku dan bahan penolong yang digunakan untuk proses produksi dalam rangka ekspor sehingga dapat mengurangi biaya produksi perusahaan.

Kemudian, penyederhanaan prosedur pelayanan impor dan ekspor di mana dimungkinkan mengimpor barang KITE bersama-sama dengan barang impor non KITE serta mengekspor barang KITE bersama-sama dengan barang ekspor perusahaan KITE lainnya sehingga dapat diharapkan mengurangi biaya dan waktu impor/ekspor.

Dua regulasi ini, lanjut Chatib, masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Dan dipastikan akan berlaku 60 hari sejak aturan tersebut diundangkan. "Sekarang masih menunggu pengesahan dari Kemenkumham," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian MS. Hidayat mengatakan pihaknya telah melakukan dialog bersama 1500 perusahaan eksportir guna membahas regulasi tersebut. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar atas defisit neraca transaksi berjalan dan merumuskannya dalam regulasi.

"Kita sudah melakukan dialog denga 1500 eksportir untuk mencari jalan keluar permasalahan defisit current account. Hasilnya dengan cara membuat regulasi yang tidak menghambat tapi sangat terseleksi dan mendorong," kata Hidayat.

Salah satu pokok kebijakan tersebut adalah menghilangkan restitusi atau pajak impor barang yang bisa diambil kembali saat proses ekspor barang jadi. Sektor maufaktur akan terbantu atas regulasi tersebut. Tentunya, lanjutnya, akan meningkatkan ekspor.

Tags: