Pemerintah Kebut Penyelesaian Peraturan Pelaksana UU TPKS
Terbaru

Pemerintah Kebut Penyelesaian Peraturan Pelaksana UU TPKS

UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun sejak diterbitkan. Diharapkan semua rancangan aturan pelaksana UU TPKS masuk tahap harmonisasi pada Juni mendatang.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati. Foto: Istimewa
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati. Foto: Istimewa

Usia UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual genap setahun sejak terbit 9 Mei 2022. Tapi sampai sekarang belum semua peraturan pelaksana UU TPKS rampung. Implementasi UU 12/2022 pun menjadi tak maksimal tanpa adanya berbagai aturan turunan yang dimandatkan.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempan dan Anak (PPPA) Ratna Susianawati, mengatakan kementerian tempatnya bernaung sedang ‘tancap gas’ dalam menyelesaikan berbagai aturan turunan sebagaimana dimandatkan UU 12/2022. Ratna menyebut perkembangan terbaru, Kementerian PPA telah menyelenggarakan rapat panitia antar kementerian dan non kementerian (PAK) dengan agenda pembahasan dan rancangan Peaturan Presiden tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kementerian PPPA langsung melakukan berbagai langkah progresif untuk secepat mungkin menyusun aturan pelaksanaan UU TPKS,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (12/5/2023) kemarin.

Baca juga:

Dia menerangkan, hasil pembahasan tim pemerintah pada 6 Juni 2022 ada 7 peraturan pelaksana UU 12/2022 yang disepakati terdiri dari 3 Peraturan Pemerintah (PP), dan 4 Peraturan Presiden (Perpres). Beberapa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang telah disusun antara lain mengenai Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, RPP Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS.

Kemudian Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, R-Perpres Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan R-Perpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.  Ratna menjelaskan UU 12/2022 memerintahkan peraturan pelaksana harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun sejak beleid itu diterbitkan.

Selain mengejar target, dalam menerbitkan peraturan pelaksana itu Kementerian PPPA juga memastikan kualitas peraturan yang diterbitkan baik dan komprehensif. Beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain menjaring masukan berbagai pihak salah satunya melalui mekanisme PAK. Ratna menekankan rapat PAK dengan agenda Pembahasan dan R-Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat akan dilaksanakan secara marathon dengan harapan bulan Juni 2023 telah dilakukan harmonisasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait