Pemerintah Kaji Ulang RUU Konvergensi Telematika
Aktual

Pemerintah Kaji Ulang RUU Konvergensi Telematika

red
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Kaji Ulang RUU Konvergensi Telematika
Hukumonline

Pemerintah secara resmi meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE. Sikap pemerintah ini diungkap Yayasan SatuDunia dalam siaran pers yang diperoleh hukumonline, Senin (2/7).

“Rancangan undang-undang Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang,” tulis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto dalam suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012, kepada Yayasan SatuDunia pekan lalu.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan SatuDunia mendesak pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika. Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.

“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, “Pasalnya, saat ini pemerintah sedang menyusun draft RUU Revisi UU Telekomunikasi”.

Menurut Firdaus, dalam draf RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal  juga belum diakomodasi. “Tanpa ada hak gugat warga negara, maka pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur.”

Yayasan SatuDunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE. “Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” ujar Firdaus dalam siaran pers.

Tags: