“Intinya, mekar silakan, tapi harus siap dievaluasi. Kalau bermasalah harus siap digabung lagi,” tandasnya.
Hukumonline meminta tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, baik Sekretaris Jenderal Diah Anggraeni maupun Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan tidak dapat dihubungi. Pesan singkat yang dikirim pun tak berbalas.