Pemerintah Kaji Kebijakan Sosial Ekonomi Menuju New Normal
Berita

Pemerintah Kaji Kebijakan Sosial Ekonomi Menuju New Normal

Beberapa sektor sedang mempersiapkan scope dan Standar Operasional Prosedur yang nanti seluruhnya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: RES

Pemerintah tengah mempersiapkan Indonesia menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru/New Normal) agar berangsur-angsur berjalan normal, dengan tetap memperhatikan data dan fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan maupun sosial ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu langkah yang tengah diupayakan adalah pengembangan sistem scoring atau penilaian tentang tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemi Covid-19. 

“Kami akan menyiapkan mekanisme scoring, baik itu berdasarkan perhitungan epidemologi berbasis R0, maupun kesiapan daerah-daerah terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, maupun kapasitas kesehatan,” ujarnya, Senin (18/5). 

Selain itu, lanjut Airlangga, juga dilihat dari kesiapan sektor publik masing-masing Kementerian/Lembaga, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik terhadap bagaimana cara untuk bekerja dan bersosial di Normal Baru ini. 

Tingkat kesiapan terhadap situasi nasional akibat pandemi Covid-19 itu ada 5 (lima) level, yaitu: Level 1: Masih Kritis (Belum Siap), Level 2: Parah (Belum Siap), Level 3: Substansial (Mulai Siap Sebagian), Level 4: Moderat (Siap Lebih Banyak), dan Level 5: Rendah (Siap Semua). 

Airlangga pun menyebutkan mengenai perhitungan Reproduction Rate dari penyakit atau infeksi yang dikenal dengan Skala R0. Reproduction Rate ini menghitung fungsi dari transmisi infection contact rate dan berdasarkan waktu. (Baca: 4 Langkah Bagi Perbankan dalam Hadapi Risiko Krisis Akibat Covid-19)

Beberapa daerah termasuk DKI Jakarta sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini. Untuk itu, formulasi ini pun akan disiapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Apabila R0-nya lebih besar dari 1, maka infection rate-nya masih relatif tinggi. Sementara apabila R0-nya kurang dari 1, maka sudah bisa dibuka untuk Normal Baru. 

“Sesuai arahan Presiden RI, kami sedang menyiapkan kriteria-kriteria apa saja yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan dari setiap daerah, dari unit terkecil yaitu kabupaten/kota,” tutur Airlangga. 

Ia pun memaparkan bahwa beberapa sektor sedang mempersiapkan scope dan Standar Operasional Prosedur yang nanti seluruhnya akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

“Jadi akan ada Normal Baru atau standar baru untuk berkegiatan. Sebagai contoh di kawasan industri, sudah ada surat edaran yang juga di-clearing atau sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Satgas Covid-19. Begitu pun nanti sektor-sektor lain seperti pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan-kegiatan peribadahan, dan sektor-sektor transportasi,” jelas Airlangga.  

Menko Perekonomian menuturkan, secara keseluruhan konsep kebijakan dalam rangka mempersiapkan Indonesia menuju Normal Baru di atas masih akan dibahas secara lebih rinci dan teknisnya akan dikaji secara komprehensif. 

“Nanti kalau sudah tuntas dengan kajian dari segi daerah, kesehatan, kesiapan Kementerian/Lembaga, dan lain-lain, baru nanti kami akan menyampaikan mengenai tahapan-tahapan yang terkait dengan waktu yang tepat dan tetap sesuai dengan protokol Covid-19. Tentunya juga memerlukan kedisplinan masyarakat,” tegasnya. 

Soal pekerja, menurut Airlangga, belum ada regulasi ataupun belum ada usulan yang terkait dengan kriteria umur, sehingga hal itu bukan merupakan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Surat Menteri BUMN

Terkait rencana menuju tatanan kehidupan yang baru (Normal Baru/New Normal), Menteri BUMN Erick Thohir telah meminta perusahaan negara untuk mengantisipasi skenario the new normal di lingkungan BUMN.

Dalam Surat Menteri BUMN Nomor: S-336 /MBU/05/2020, itu Erick menyatakan dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Iangkah-langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Erick Thohir menyampaikan bahwa pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN akan dilakukan dalam lima fase.

Hukumonline.com

Erick menegaskan bahwa ada salah persepsi yang beredar di masyarakat terkait kabar rencana kembali berkantornya karyawan BUMN.

"Dalam surat edaran untuk internal BUMN jelas disampaikan bahwa tanggal pasti akan kembali berkantornya mayoritas karyawan BUMN menunggu keputusan umum pemerintah terkait pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga libur lebaran sesuai keputusan pemerintah," ujar Menteri Erick seperti dilansir Antara, Selasa (19/5).

Ia mengingatkan untuk BUMN yang langsung melayani masyarakat dan tidak bisa dihentikan pelayanannya seperti PLN, telekomunikasi, Pertamina, dan lain-lain tetap bekerja sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Sementara bagi seluruh BUMN untuk kembali aktif berkantor menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai izin dan protokol aktivitas fisik pada masa pemulihan pandemi Covid-19.

Erick menjelaskan yang dilakukan BUMN pada tanggal 25 Mei adalah rencana tiap unit usaha untuk merampungkan prosedur dan standar operasional perusahaan selama masa pemulihan yang akan disosialisasikan pada karyawan, bukan jadwal masuk kembali ke kantor.

"Namun tentu begitu keputusan itu keluar, kami semua di BUMN harus siap segera. Sebagai bagian persiapan itu tanggal 25 Mei, perusahaan menyampaikan panduan masing-masing kepada seluruh karyawannya," kata Erick.

Menurut dia, pada masa pemulihan yang banyak disebut sebagai The New Normal itu ada tren perubahan sosial, lingkungan, dan bisnis. Pada era New Normal, interaksi fisik akan semakin terbatas.

Sebaliknya, lanjut dia, interaksi digital yang selama masa WFH menjadi opsi utama dalam kegiatan masyarakat, diprediksi akan tetap bertahan. "Karena itu butuh strategi kontigensi yang menyesuaikan dengan kondisi sosial, ekonomi, budaya, maupun lingkungan," ujarnya.

Segala opsi ini masih dikaji secara mendalam oleh seluruh pihak. Waktu definitif terkait tahapan pelaksanaan pemulihan pasca Covid-19 di BUMN juga masih menunggu resmi pemerintah. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait