Pemerintah Kaji 5 Isu Ini Sebelum Menerbitkan Tunjangan Pengangguran
Berita

Pemerintah Kaji 5 Isu Ini Sebelum Menerbitkan Tunjangan Pengangguran

​​​​​​​Kebijakan skill development fund (pendanaan pengembangan keterampilan) dan unemployment benefit (tunjangan pengangguran) masih dalam proses kajian lintas kementerian dan lembaga.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Demo buruh pada Mayday 2016. Foto: RES
Demo buruh pada Mayday 2016. Foto: RES

Wacana pemerintah untuk menerbitkan program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran terus bergulir. Sampai saat ini kebijakan itu masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyebut ada lima tantangan yang perlu didalami sebelum menerbitkan dua program itu.

 

Pertama, pentingnya lapangan kerja berkualitas yakni pekerjaannya layak. Kedua, pendidikan harus diarahkan sesuai kebutuhan industri sehingga memastikan proses pendidikan sesuai permintaan. Ketiga, kesempatan meningkatkan dan memperbarui keterampilan. Keempat, butuh bantuan sosial untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kelima, informasi pasar kerja yang saat ini belum bisa diandalkan.

 

Hanif yakin, jika lima tantangan itu mampu dijawab, dan semua pihak fokus membenahi bidang SDM maka Indonesia bakal siap menghadapi perkembangan global ke depan. Program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan kesejahteraan pekerja serta mempercepat berkurangnya pengangguran.

 

Menurut Hanif dua rancangan program di bidang ketenagakerjaan itu harus memiliki peta jalan yang jelas. Konsep idealnya yaitu kombinasi alokasi anggaran negara, peningkatan manfaat tambahan untuk pendanaan pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran BPJS Ketenagakerjaan. Serta restrukturisasi iuran yang dibayar perusahaan dan pekerja, akumulasi dan pemanfaatan dana dari perusahaan melalui berbagai skema salah satunya CSR. “Pendek kata, kita ingin Skill Development Fund dan Unemployment Benefit nantinya berkelanjutan,” katanya dalam keterangan pers akhir pekan lalu.

 

Bagi Hanif jika dua program itu mengandalkan alokasi APBN tentu tidak akan berkelanjutan. Tapi alokasi APBN penting pada tahap awal agar program berjalan. Selanjutnya, perlu diarahkan sesuai peta jalan yang dibuat, termasuk mengembangkan asuransi sosial yang sekarang berjalan. Program ini merupakan bentuk investasi di bidang SDM, diharapkan semua pemangku kepentingan aktif berpartisipasi dan memberikan dukungan.

 

Tahun 2019 diharapkan dua program itu bisa dimulai sesuai kemampuan fiskal yang ada. Menurut Hanif bisa di mulai dari sektor, profesi dan jabatan tertentu yang dianggap paling rentan dan membutuhkan kebijakan tersebut. Misalnya, diberikan untuk calon pekerja dan buruh yang mengalami PHK dengan kualifikasi tertentu baik itu profesi, jabatan dan besaran upah.

 

Ketua Apindo, Anton J Supit, mengatakan tugas pokok pemerintah menghapus kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengerjakan tugas itu secara efektif, pemerintah perlu mendorong terciptanya lapangan pekerjaan. “Lapangan kerja akan ada kalau iklim investasi baik sehingga investor bisa masuk,” paparnya.

 

Baca:

 

Terpisah, Sekjen OPSI, Timboel Siregar, mengatakan dua program itu sangat penting dan harus segera digulirkan. Keterampilan dan pengetahuan SDM perlu ditingkatkan karena angkatan kerja saat ini kebanyakan lulusan SD dan SMP, padahal tuntutan industri di era digital semakin tinggi. Langkah itu perlu ditunjang dengan pelatihan vokasi, tapi sayangnya rencana alokasi anggaran 20 persen dari APBN yang diharapkan memenuhi anggaran pelatihan vokasi tak kunjung ada.

 

Tunjangan pengangguran merupakan kebutuhan mendesak bagi buruh yang mengalami PHK. Menurut Timboel, buruh akan kesulitan mencari pekerjaan baru jika tidak memiliki keterampilan yang sesuai. Apalagi biaya pelatihan tergolong mahal. Kemudian proses PHK yang butuh waktu lama dan kebiasaan perusahaan yang sering melanggar Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. “Sudah saatnya bagi pemerintah menerbitkan kebijakan tunjangan pengangguran,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/4).

 

Mengenai pembiayaan, Timboel mengatakan idealnya berasal dari APBN, dan iuran yang dibayar pengusaha serta dana pengembangan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Tapi skema pembiayaan itu berpotensi sulit terwujud karena keberpihakan politik anggaran pemerintah masih rendah dan pihak pengusaha berpeluang menolak untuk dibebani iuran.

 

Skema pembiayaan yang memungkinkan untuk digunakan menurut Timboel berasal dari dana investasi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Terhitung dana yang dikelola untuk program JKK sekarang mencapai Rp23 triliun dengan imbal hasil Rp1,7 triliun, dan JKM Rp8 triliun dengan imbal hasil Rp500 miliar. Totalnya dana perolehan imbal hasil dari dua program asuransi sosial itu sekitar Rp2,2 triliun. Dana itu bisa digunakan untuk menjalankan program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran.

 

Penggunaan dana JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan itu menurut Timboel sangat memungkinkan karena sesuai Pasal 4 huruf (i) UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan itu mengatur hasil pengelolaan dana jaminan sosial digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan kepentingan peserta.

 

Timboel melihat iuran JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan terus meningkat sedangkan rasio klaimnya terus turun. Dari imbal hasil sebesar Rp2,2 triliun itu diperkirakan ada 100 ribu pekerja yang mengalami PHK. Bila mendapat santunan Rp2 juta per bulan setiap orang selama 6 bulan maka anggarannya Rp1,2 triliun. Jika anggaran itu diambil dari imbal hasil Rp2,2 triliun, dan sisanya Rp1 triliun bisa digunakan untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang mengalami PHK.

 

Selain itu Timboel mengusulkan agar pekerja yang menerima program pendanaan untuk pengembangan keterampilan dan tunjangan pengangguran itu adalah peserta JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu dapat digunakan untuk mendorong pengusaha agar mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan.

 

Sebagai landasan hukum untuk menggunakan dana imbal hasil JKK dan JKM itu, Timboel mengusulkan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sama seperti Permenaker No.35 Tahun 2016 yang mengatur penggunaan dana JHT untuk manfaat layanan tambahan perumahan bagi peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan. “Menaker harus segera mewujudkan dua program itu dan jangan berwacana lagi. Ini ide lama yang mangkrak, Bank Dunia pernah mengusulkan program ini sejak 2012,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait