Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT
RUU Cipta Kerja:

Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Perubahan Pengaturan PKWT

Karena faktanya ada jenis pekerjaan yang sifatnya sementara selesainya melebihi 3 tahun dan sering terjadi penggelapan hukum. Sementara PKWTT akan tetap ada karena tidak semua jenis pekerjaan sifatnya sementara, ada pekerjaan yang sifatnya terus menerus.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

“Perlu dicermati pula Pasal 56 ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak,” jelasnya.

 

Namun, ada norma baru yang diatur Pasal 61A RUU Cipta Kerja terkait adanya kompensasi yang wajib dibayar pengusaha ketika jangka waktu PKWT berakhir. Kompensasi itu diberikan untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

“Setiap berakhirnya PKWT ada kompensasi yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh. Ini merupakan bentuk perlindungan, memberi jaminan, dan kepastian bagi PKWT,” kata Haiyani dalam diskusi di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Baca Juga: Akademisi Ini Kritik Cara Penyusunan RUU Cipta Kerja

 

Dia mengakui ada pandangan yang menyebut RUU Cipta Kerja akan melanggengkan PKWT dan menutup ruang bagi pekerja untuk berstatus PKWTT (pekerja kontrak seumur hidup). Namun demikian, Haiyani menyebut PKWTT akan tetap ada karena tidak semua jenis pekerjaan sifatnya sementara, ada pekerjaan yang sifatnya dilakukan terus menerus.

 

Menurutnya, PKWT berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak maksudnya untuk membenahi (mengubah) praktik selama ini. Padahal, secara normatif PKWT dibatasi 2 tahun, kemudian dapat diperpanjang lagi 1 tahun. Faktanya, ada jenis pekerjaan (yang sifatnya sementara itu, red) yang selesai lebih dari 3 tahun. Untuk mengakomodir kepentingan itu batas waktu (maksimal 3 tahun, red) PKWT dihapus.

 

“Jadi nanti di UU Ketenagakerjaan tidak ada lagi jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu karena akan diatur dalam PP,” terangnya.

 

Lebih fleksibel

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) Ike Farida menilai ketentuan PKWT dalam RUU Cipta Kerja menjadi lebih fleksibel dibandingkan UU No.13 Tahun 2003. Misalnya, jangka waktu PKWT dalam UU No.13 Tahun 2003 dibatasi sampai 3 tahun. Aturan itu dianggap sangat kaku dan kerap terjadi penggelapan hukum yakni jangka waktu PKWT tidak sesuai aturan karena pekerjaan belum selesai dan pekerja juga masih ingin tetap bekerja.

Tags:

Berita Terkait