Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas
Berita

Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas

Fasilitas akses diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan uruan pemerintahan di bidang hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca: Ditunggu, Realisasi Janji Capres untuk Penyandang Disabilitas)

 

Ditegaskan dalam PP ini, pelaksanaan Fasilitasi Akses sebagaimana  dimaksud dilakukan dengan tetap memperhatikan hak moral dari pencipta, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.

 

Fasilitas Akses sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri. Selanjutnya, Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dimaksud, dan menerbitkan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses paling lambat 19 (sepuluh) hari sejak permohonan diterima.

 

Pemberian Salinan Digital

Untuk mendapatkan salinan digital, menurut PP ini, penerima Fasilitasi Akses harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional yang dilampiri bukti Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitas Akses.

 

Selanjutnya, Perpustaan Nasional akan mengajukan permintaan salinan digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima. “Penerbit menyerahkan salinan digital kepada Perpustakaan Nasional paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permintaan sebagaimana dimaksud diterima,” bunyi Pasal 12 PP ini.

 

Perpustakaan Nasional, menurut PP ini, menyerahkan salinan digital sebagaimana dimaksud kepada penerima Fasilitasi Akses paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterimanya salinan digital dari penerbit.

 

Ditegaskan dalam PP ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, menurut PP ini, bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)melalui anggaran kementerian atau lembaga yang bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 April 2019 itu.

 

Tags:

Berita Terkait