Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…
Berita

Pemerintah Jamin e-KTP Boleh untuk Mencoblos Asalkan…

Pemilih belum terdaftar dalam DPT. Jika belum memiliki e-KTP, bisa menggunakan akta kelahiran, paspor, maupun kartu keluarga (KK). Permohonan uji materi ini akan diputus pada hari Kamis (28/3/2019).

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar dua sidang uji materi Pasal 210 ayat (1), Pasal 348 ayat (4), ayat (9), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait prosedur administratif keikusertaan masyarakat dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) pada 17 April 2019. Agenda sidang kali ini mendengar keterangan pemerintah dan pihak terkait, KPU dan Bawaslu.

 

Dalam keterangannya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan KTP Elektronik (e-KTP) sebagai syarat mencoblos bukannya tanpa alasan. Alasan utama penggunaaan e-KTP sebagai data kependudukan tunggal untuk mencoblos dan mencegah terjadinya pemilih ganda. Hal tersebut sulit diwujudkan dalam penggunaan KTP biasa.

 

“Dalam KTP biasa, banyak sekali data pemilih ganda. Sedangkan dalam e-KTP tidak terjadi, untuk mencegah pemilih ganda,” kata Zudan Arif mewakili pandangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pemilu di ruang sidang MK, Senin (25/3/2019). Sidang ini dihadiri Ketua KPU Arief Budiman dan beberapa anggota KPU Viryan Azis, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra, serta Ketua Bawaslu Abhan.      

 

Zudan Arif menegaskan penggunaan e-KTP untuk memastikan Pemilu Serentak 2019 benar-benar berjalan lancar dan tak ada pemilih melakukan coblos ganda. Menurutnya, kebijakan ini (penggunaan e-KTP bisa untuk mencoblos) merupakan amanat putusan MK, yang membolehkan memakai e-KTP untuk mencoblos. Artinya, orang yang belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan haknya dalam pemilu dengan e-KTP.

 

“Disini kita memastikan proses nanti dapat berjalan lancar. Karena itu, kita rigidkan e-KTP sebagai solusinya, bukan dengan KTP biasa,” tegasnya. (Baca Juga: Aturan yang Hambat Hak Memilih Resmi Diuji)

 

Meski begitu, Zudan mengakui masih adanya problem terkait e-KTP ini dimana masih ada sekitar 4,2 juta penduduk yang belum memiliki e-KTP. Mayoritas berada di Papua dan Papua Barat sebanyak 2 jutaan. Sisanya tersebar merata di 32 provinsi. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR. Dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR, disepakati e-KTP boleh sebagai syarat menggunakan hak pilih jika seseorang tidak masuk DPT.

 

“Jika tidak punya memiliki KTP elektronik, bisa memakai surat keterangan (Suket) dari dinas dukcapil. Isinya menerangkan yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP,” jelasnya.

 

Namun, jika suket juga belum ada, dapat dipergunakan identitas, seperti akta kelahiran, paspor, maupun kartu keluarga (KK). Menurut Zudan, sulit mengejar penerbitan e-KTP untuk 4,2 juta penduduk hingga hari pencoblosan pada 17 April. Sejauh ini pihaknya sudah melakukan beragam upaya seperti jemput bola dalam pembuatan e-KTP. Tetapi, rata-rata jumlah pembuatan e-KTP hanya mencapai 30 ribuan per hari.

 

Berharap mencoblos sesuai domisili

Sebagai Pihak Terkait, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) bisa dimaknai dua hal yakni pemilih tambahan berbasis wilayah dan pemilih tetap tambahan dengan lima kertas suara.

 

Arief menerangkan seseorang yang memilih bukan di tempat domisili tidak bisa memilih calon anggota legislatif yang tak sesuai dengan daerah pemilihannya (dapil), kecuali pilpres. “Bisa saja seseorang hanya memilih capres dan cawapres. Tidak bisa memilih calon anggota legislatif untuk DPRD kota/kabupaten, provinsi, dan DPR,” terangnya.

 

Sedangkan, DPTb dapat memilih dengan lima kertas suara yang tersedia (lengkap), tidak melihat dapilnya. Namun persoalannya, perangkat pemilu tidak mendukung ke arah sana. Sebab, pihaknya tidak memiliki surat suara khusus untuk DPTb ini. “Secara garis besar, saya tetap berpandangan seharusnya pemilih menggunakan hak pilihnya sesuai tempat tinggalnya. Tapi saat dia pindah (domisili), dia kehilangan sebagian hak konstitusionalnya,” kata dia.

 

Namun demikian, KPU sudah mengantisipasi agar bisa dibentuk TPS berbasis DPTb. Walaupun bisa dibentuk TPS berbasis DPTb, tapi belum bisa disediakan logistiknya. “Ada kemungkinan membangun TPS berbasis DPTb khusus untuk yang berada di rumah sakit atau puskesmas, rutan. Tapi dengan pertimbangan anggaran dan kemampuan KPU, serta dapat dilaksaksanakan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu.

 

“DPT yang ditetapkan KPU masih dapat berubah sampai dengan hari-H. KPU dapat melakukan perbaikan DPT untuk melindungi (menjamin, red) hak pilih warga negara,” ujarnya.

 

Ketua Bawaslu Abhan merasa aturan saat ini tetap akan ada warga negara yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki e-KTP atau belum melakukan perekaman e-KTP. Mengenai DPT tambahan untuk menjamin hak pilih warga negara yang pindah (lokasi) memilih perlu perubahan batas waktu pendaftaran DPTb menjadi paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

 

Menurutnya, perlu pembentukan TPS khusus bukan hanya berbasis pada DPTb, tetapi juga TPS khusus untuk mengakomodir pemilih yang hanya memiliki KTP nonelektronik dan belum melakukan perekaman e-KTP ataupun pemilih kelompok rentan, seperti panti sosial, lapas, dan sebagainya.

 

Selain itu, pemilih yang pindah memilih (DPTb) perlu diberi hak untuk memilih calon anggota legislatif selain calon presiden dan wakil presiden. Terkait penghitungan suara di hari yang sama, MK perlu mempertimbangkan untuk memberi tafsir terkait hal tersebut atau KPU mengusulkan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu penghitungan surat suara di TPS untuk mengantisipasi penghitungan surat suara tidak selesai di hari yang sama,” kata dia.

 

Di akhir persidangan, Ketua Anwar Usman mengatakan akan memutus perkara uji materi ini pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara untuk pemberian kesimpulan dari para pihak, MK memberi batas waktu hingga Selasa (26/3/2019) pukul 10.00 WIB. (Baca juga: Pemohon Uji Materi UU Pemilu Klaim Didukung KPU)

 

Permohonan pengujian sejumlah pasal itu diajukan oleh dua kelompok Pemohon. Pemohon pertama, mempersoalkan mulai lokasi tempat pemungutan suara (TPS), proses penghitungan suara di TPS, pindah lokasi untuk memilih yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), hingga syarat memilih harus memiliki KTP elektronik (e-KTP). Sebab, aturan itu secara teknis berpotensi menghambat, menghalangi, dan mempersulit hak konstitusional warga negara serta mengganggu keabsahan pemilu. 

 

Permohonan pertama dengan No. 20/PUU-XVII/2019 diajukan oleh Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini; Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas Feri Amsari; dua orang warga binaan di Lapas Tangerang Augus Hendy dan A. Murogi bin Sabar; dan dua karyawan Muhamad Raziv Barokah dan Sutrisno.

 

Pemohon ini menilai hak memilih sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi tidak boleh dihambat, dihalangi, ataupun dipersulit oleh ketentuan prosedur administratif apapun. Pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya dalam perkara a quo adalah pasal-pasal yang secara prosedur administratif menghambat, menghalangi, dan mempersulit warga negara untuk menggunakan hak dalam pemilu. Karena itu, pasal-pasal itu harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

 

Sementara permohonan kedua dengan perkara No. 19/PUU-XVII/2019 dimohonkan oleh Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Keduanya, mempersoalkan ketentuan hak pilih bagi pemilih yang pindah domisili/tempat untuk diakomodir dalam DPTb.

Tags:

Berita Terkait