Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Benjina
Aktual

Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Benjina

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Investigasi Kasus Perbudakan ABK di Benjina
Hukumonline
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terkait indikasi adanya praktek perbudakan anak buah kapal (ABK) PT Pusaka Benjina Resource (PT PBR) yang terjadi di Benjina Kecamatan Aru Tengah, Kepulauan Aru. Kasus itu ditangani Kemenaker, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan dan kepolisian.

“Kita masih melakukan pemeriksaan mendalam pada kasus Benjina ini. Yang terkait dengan unsur pidana itu masuk ke ranah hukum sudah ditangani pihak kepolisian, kita lebih fokus pada pelanggaran ketenagakerjaan,“ kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat bertemu dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi, di Jakarta, Senin (27/4).

Hanif mengatakan, penyelidikan intensif yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan fokus pada aspek ketenagakerjaan. Yakni pelanggaran hubungan kerja dan norma ketenagakerjaan seperti perlindungan tenaga kerja Indonesia dan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Ia menegaskan jika perusahaan melakukan penyimpangan maka akan dilakukan tindakan tegas.

Untuk mencegah kasus serupa Hanif mengatakan Kemenaker dan KKP serta instansi terkait sedang melakukan pembahasan soal perizinan tenaga kerja pelaut dan perikanan, serta perlindungan terhadap ABK. Kemudian penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta penggunaan TKA sektor kelautan dan perikanan.

Kemenaker juga meminta BKPM dan KKP untuk melakukan evaluasi terkait perizinan investasi yang dilakukan perusahaan tersebut. “Kita juga meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk memperketat pemberian fasilitas Dahsuskim (Kemudahan Khusus Keimigrasian/KITAS Perairan) kepada TKA yang akan bekerja di sektor perikanan dan ke depan diharapkan dalam pemberian fasilitas Dahsuskim agar terlebih dahulu melakukan kewajiban pembayaran DPKK (dana pendidikan keahlian dan keterampilan),” kata Hanif.

Kemenaker mencatat PT PBR merupakan perusahaan PMA asal Thailand. Perusahaan itu mengantongi izin usaha KKP tertanggal 28 Juni 2007. Jumlah tenaga kerjanya sebanyak 1.456 orang terdiri dari tenaga kerja Indonesia 251 orang, TKA 1.205 orang yang terdiri dari 1.196 orang asal Thailand, 2 orang asal Kamboja dan 20 TKA berkebangsaan Myanmar.
Tags: