Pemerintah Ingatkan Penghapusan Diskriminasi Ketenagakerjaan
Berita

Pemerintah Ingatkan Penghapusan Diskriminasi Ketenagakerjaan

Untuk mencegah terjadinya diskriminasi di tempat kerja bisa dilakukan antara lain melalui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Al Hamidi berpendapat untuk mencegah diskriminasi di tempat kerja harus dimulai sejak rekrutmen, dan ketika bekerja melalui pengaturan dalam PP atau PKB. Segala ketentuan yang diatur dalam PP atau PKB harus mengantisipasi potensi diskriminasi. Misalnya, tidak ada perbedaan antara pekerja pria dan perempuan pada setiap jabatan di perusahaan.

 

5 catatan untuk pemerintah

Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 menyebutkan jumlah pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 meningkat 14 persen dari tahun lalu. Sebagian kekerasan terhadap perempuan terjadi di ranah publik seperti di tempat kerja. Jenis kekerasan seksual tertinggi yakni pencabulan/perbuatan cabul. Tingginya angka pencabulan ini karena keterbatasan KUHP menjangkau bentuk perkosaan.

 

Akibatnya, kasus perkosaan yang dilaporkan ke polisi dinilai tidak memenuhi unsur perkosaan sebagaimana diatur KUHP. Namun, aparat kepolisian menempatkan kasus ini sebagai perbuatan cabul agar proses hukumnya tetap berlanjut. Komnas Perempuan mengingatkan perkosaan dan perbuatan cabul merupakan tindakan yang berbeda. Jika keduanya disamakan maka berdampak pada terlanggarnya rasa keadilan korban.

 

Sejumlah serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam International Women’s Day (IWD) 2019, menuntut pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan seksual serta menjamin pemulihan dan restitusi bagi korban. Kemudian mendesak DPR dan pemerintah untuk merevisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menaikan batas usia perkawinan sebagai upaya menghapus perkawinan anak.

 

“Perempuan dan masyarakat marginal masih menghadapi situasi menyempitnya ruang demokrasi, pemiskinan, ketimpangan social, dan maraknya kriminalisasi serta kekerasan seksual. Ini adalah momentum politik bagi perempuan untuk menyuarakan agenda politik perempuan independen agar terwujud ruang hidup yang demokratis, sejahtera, setara dan bebas dari kekerasan,” ujar Komite IWD 2019, Mutiara Ika Pratiwi, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

 

Untuk bidang ketenagakerjaan, IWD 2019 mendesak pemerintah melakukan sedikitnya 5 hal. Pertama, mendukung pengesahan rancangan Konvensi ILO tentang Penghapusan dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja pada Sidang Konferensi Pekerja Internasional (PBB, Jenewa). Kedua, mencabut PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang tidak berpihak pada buruh perempuan.

 

Ketiga, segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Pekerja Rumahan. Keempat, memastikan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kelima, menghapus sistem kerja kontrak, outsourcing, magang, dan sistem kerja lainnya yang tidak melindungi kesejahteraan buruh.

Tags:

Berita Terkait