Pemerintah Hormati Putusan MK PUU eks Perppu
Aktual

Pemerintah Hormati Putusan MK PUU eks Perppu

ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Hormati Putusan MK PUU eks Perppu
Hukumonline
Pemerintah menghormati putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah menghormati apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat sore.

Djoko mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

"Selama ini presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menko Polhukam mengatakan latar belakang dikeluarkannya Perppu yang kemudian disetujui DPR dan menjadi Undang-Undang itu adalah pascapenangkapan mantan Ketua MK Akil Muchtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka timbul sentimen di masyarakat terhadap MK saat itu, "Para pimpinan lembaga negara pada pertemuan di Kantor Presiden 5 Oktober 2013 menyepakati perlu langkah cepat dan tepat untuk penyelamatan Mahkamah Konstitusi, ini respon opini negatif masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi pasca tertangkapnya mantan ketua MK saudara Akil Muchtar oleh KPK," kata Djoko.

Perppu yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 tersebut, menurut Djoko, penyusunannya telah melalui proses yang mendalam dan cermat serta melibatkan sejumlah pihak yang berkompetensi.

"Proses sejak diterbitkannya perppu sampai pembahasan di DPR dan ditetapkan jadi Undang-Undang tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga terkait saja, akan tetapi mengikut sertakan guru besar hukum tata negara, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, praktisi hukum dan ahli penyusun peraturan Undang-Undang. Melalui beberapa kali pembahasan, telah dilakukan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelamatan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dicapai," paparnya.

Pemerintah, kata Djoko, menilai kewenangan dan kedudukan Mahkamah Konstitusi penting antara lain menguji undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, memutus sengketa pemilihan kepada daerah, memutus pembubaran partai politik dan juga memberikan pendapat pada DPR mengenai pelanggaran yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden.

"Semoga Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan dan kekuasaan besar itu bisa terus mengemban tugas yang sangat berat di tengah publik yang belum pulih benar, apalagi jelang pemilu dengan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi. Upaya masyarakat, lembaga negara dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan wibawa Mahkamah Konstitusi yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi tentu saja akan menjadi tantangan yang kelak harus dijawab sendiri oleh Mahkamah Konstitusi," kata Djoko Suyanto.

Dalam keterangan pers itu, Menko Polhukam didampingi oleh Menkumham Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief.
Tags: