Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online
Terbaru

Pemerintah Harus Sanksi Keras Pelaku Judi Online

Mesti terlebih dulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat. Tidak terdapat korban pelaku judi online.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Rencana pemerintah bakal memberikan bantuan sosial (Bansos) terhadap keluarga pelaku judi online menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah mestinya memberikan sanksi keras terhadap pelaku judi online serta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan rencana tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara terkait rencana pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah tak boleh pilih perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Perbuatan judi masuk kategori tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan KUHP.

Sementara judi online selain dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP pun juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian”.

“Pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Baca juga:

Dia meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah masyarakat untuk dapat melakukan perbuatan judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh amat dinanti.

Setidaknya agar tidak ada lagi korban maupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Kemudian mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Mantan Ketua DPR itu pun meminta pemerintah tak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan wacana pemberian bansos bagi keluarga pelaku judi online. Tapi pemerintah mesti terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum.

“Meminta pemerintah juga terlebih dahulu membenahi data penerima bansos yang selama ini ada agar riil sesuai dengan kondisi lapangan, dikarenakan banyak penerima bansos yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid menyesalkan wacana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sekalipun sudah diklarifikasi, namun terkesan berempati terhadap judi online yang berdampak bertambahnya kemiskinan. Lagipula, penerima bansos tidak terdapat kriteria korban judi online.


Sukseskan Satgas

Dia mengingatkan pemerintah satu sikap dan menyukseskan Satgas Pemberantasan Judi Online. Semestinya tak lagi ada pejabat pemerintah yang mewacanakan bansos bagi keluarga korban judi online yang bertentangan dengan semangat Satgas Pemberantasan Judi Online. Sebab wacana tersebut mudah diartikan sebagai simpati terhadap pelaku judi online dengan iming-iming pemberian bansos terhadap keluarganya bila menjadi miskin akibat judi online.

“Pemerintah seharusnya segera dan tegas memberantas judi online melalui ketegasan penindakan hukum, sosialisasi aturan, maupun dengan cara-cara efekti lainnya,” ujarnya  melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Anggota Komisi VIII DPR itu menerangkan, program bansos digunakan pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Menurutnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

“Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan,” katanya.

Dia mengatakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring menyebutkan langkah yang diambil pemerintah untuk memberantas judi online melalui pencegahan dan penegakan hukum. Pencegahan dilakukan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala perjudian online. Sebaliknya dengan pemberian bansos malah mendorong orang untuk semakin nyaman berjudi online.

“Dengan asumsi toh kalau kalah dan jatuh miskin, keluarganya akan mendapat bansos dari pemerintah. Satgas Pemberantasan Perjudian Daring harus segera bekerja optimal, selain menjatuhkan sanksi hukuman kurungan juga denda,” pungkas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Tak ada bansos korban judi online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online atau daring. Termasuk soal rencana terkait kebijakan bansos untuk sasaran tersebut, dikatakannya, juga tidak ada.

Nggak ada," kata Presiden Jokowi saat meninjau pompanisasi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Pernyataan Presiden Jokowi sekaligus menampik pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengatakan bantuan sosial (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.

“Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan pemerintah terkait penerima bansos adalah orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dulu. Kendati demikian, Muhadjir belum mengadakan pertemuan untuk membahas soal apakah pemberian bansos bagi keluarga korban judi online bakal menjadi agenda penting atau sebaliknya.

Menurutnya, korban judi online nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial. Menurutnya skema bansos sebagian besar non material. Khusus PKH melalui rekening. Begitupula bantuan pangan non tunai pun melalui rekening.

Tags:

Berita Terkait