Pemerintah Harus Cari Pengacara yang Paham Pertambangan
Berita

Pemerintah Harus Cari Pengacara yang Paham Pertambangan

Meski siap hadapi arbitrase, pemerintah tetap melobi Newmont.

KAR/FAT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Harus Cari Pengacara yang Paham Pertambangan
Hukumonline
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengungkapkan bahwa pihaknya masih ingin menyelesaikan renegosiasi kontrak karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dengan jalan perundingan. Ia mengatakan bahwa pemerintah meminta waktu untuk melobi perusahaan itu. Menurutnya, langkah tersebut diambil menanggapi gugatan NNT ke sidang arbitrase internasional.

"Semuanya kalau diselesaikan dengan berunding, itu akan lebih enak," kata Wacik di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7).

Wacik menjelaskan, ia masih berharap jalan perundingan bisa ditempuh. Pasalnya, ia melihat ekses dari penerapan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat mineral tak hanya merugikan NNT saja. Lebih dari itu, Wacik melihat bahwa pekerja lokal di sektor tambang juga harus merasakan imbasnya. Oleh karena itu, Wacik pun meminta NNT tak terburu-buru melayangkan arbitrase.

"Yang mengekspor konsentrat itu kita. Jadi karyawan dapat bekerja kembali dan negara mendapat incomenya, perusahaan juga mendapat pemasukan," ungkap Wacik.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap siap menghadapi gugatan di forum arbitrase internasional. Menurutnya, pemerintah tetap harus menyikapi gugatan yang sudah dilayangkan NNT terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor yang berakibat kegiatan produksi di tambang Batu Hijau berhenti. Ia menambahkan, kini penanganan kasus arbitrase itu telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

“Kasus arbitrase yang dilayangkan Newmont sudah diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, juga menyayangkan langkah NNT menggugat pemerintah. Ia menegaskan, saat ini NNT dan pemerintah masih dalam tahap perundingan. Dengan demikian, menurutnya gugatan itu tidak diajukan dalam waktu dekat ini.

“Kita kan sekarang masih berunding.Ini saya sudah bilang bahwa orang lagi berunding kok daftar ke arbitrase. Berunding ya,dilanjutkan dulu berunding. Itu menunjukan niat baik.Kecuali kita sudah deadlock,” tuturnya.

Di sisi lain, Chairul Tanjung meyakini langkah NNT tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Dirinya mengatakan bahwa pemerintah tetap dalam posisi yang melindungi investor. Hanya saja, amanat undang-undang harus dilaksakanakan dengan tegas.

“Bukan kita yang membawa ke arbitrase dan kita masih berniat melindungi investor, siapa pun investor itu, asing maupun domestik.Tetapi mereka harus ikut aturan yang berlaku di Indonesia. Ini kan karena undang-undang, kalau undang-undang,jangankan perusahaan, presiden saja melanggar ditangkap lho,” tandasnya.

Di sisi lain, pengamat energi Kurtubi menilai KK NNT sudah tidak berlaku lagi. Ia mengatakan bahwa jika NNT tidak mau mengikuti aturan yang mewajibkan pihaknya membangun smelter, maka KK tersebut tak lagi mengikat para pihak. Kurtubi juga menambahkan, sikap NNT berani mengajukan gugatan ke sidang arbitrase akibat pemerintah dinilai terlalu lunak selama ini.

“Gugatan itu sudah diduga. Masalahnya, selama ini sikap pemerintah terlalu lunak kepada Newmont,” ujarnya.

Kurtubi mengingatkan, pemerintah harus bisa menyiapkan tim pengacara yang memahami pertambangan dan KK. Sebab, ia melihat sistem KK cukup rumit. Di satu sisi pemerintah harus menjadi entitas yang menaati kontrak. Sementara itu di lain sisi pemerintah harus melaksanakan amanat undang-undang mengenai pelarangan ekspor konsentrat mineral.

“Pemerintah harus cari pengacara yang paham pertambangan dengan kontrak karya. Pengacara harus bisa yakinkan hakim arbitrase bahwa undang-undang itu dibuat oleh rakyat dan harus ditaati semua pihak termasuk perusahaan yang terikat kontrak karya,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait