Pemerintah Harmonisasi RPP Pengelolaan Aset BPJS
Berita

Pemerintah Harmonisasi RPP Pengelolaan Aset BPJS

Pemerintah menunggu masukan dari pemangku kepentingan sampai pertengahan pekan ini.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Harmonisasi RPP Pengelolaan Aset BPJS
Hukumonline

Program BPJS Kesehatan segera berjalan awal tahun depan. Tapi hingga kini peraturan pelaksanaannya belum sepenuhnya rampung. Salah satu yang masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM adalah  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Aset Dan Liabilitas BPJS Kesehatan dan Dana Jaminan Sosial Kesehatan atau dikenal RPP Alma BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Harmonisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Nasruddin, pekan ini pemerintah akan melakukan harmonisasi terhadap belasan peraturan pelaksana BPJS itu. Ada 18 regulasi yang sedang disiapkan.

Nasruddin mengatakan  RPPAlma BPJS Kesehatan sangat penting dan menentukan karena berkaitan langsung dengan operasional BPJS Kesehatan. Terkait harmonisasi peraturan, Nasrudin meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) memberikan seluruh rancangan peraturan pelaksana pada akhir bulan lalu. Sayang, harapan itu tak terwujud.

Oleh karenanya, dalam waktu terbatas, Kemenkumham bakal berupaya mengharmonisasi peraturan pelaksana BPJS. Ia juga akan meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan final. “Beberapa hari ke depan kami akan membahas peraturan pelaksana BPJS. Semua sektor akan kami libatkan,” katanya dalam diskusi yang digelar Lembaga Analisis Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (Elkape) di Jakarta, Senin (4/11).

Pada kesempatan yang sama, Presidium KAJS, Indra Munaswar, mengingatkan banyak ketentuan dalam RPP Alma yang perlu dibenahi. Misalnya dalam pasal 17 RPP Alma, tidak disebutkan dengan jelas dana awal untuk operasional BPJS Kesehatan. Padahal, pasal 42 UU BPJS menyebutkan modal awal yang digunakan BPJS Kesehatan sebesar Rp2 triliun berasal dari APBN. Oleh karenanya, KAJS dan Elkape mendesak agar pasal 17 RPP Alma dibenahi sesuai amanat UU BPJS.

Begitu juga dengan pasal 20 RPP Alma, yang mengatur tentang pengalihan aset dari hasil pengembangan. Indra mengusulkan agar aset yang dimiliki oleh BUMN yang kelak menjadi BPJS Kesehatan tetap melekat. Misalnya, PT Inhealth yang merupakan anak perusahaan PT Askes. Bagi Indra PT Inhealth harus melekat ketika PT Askes beralih menjadi BPJS Kesehatan. Namun, BPJS Kesehatan tidak perlu menambah modal baru kepada PT Inhealth. Jika kemudian Inhealth merugi selama dua tahun berturut-turut maka harus dijual ke BUMN, bukan ke perusahaan milik asing.

Menurut Indra, penting bagi PT Inhealth untuk melekat pada BPJS Kesehatan. Perusahaan ini dapat berfungsi sebagai alat untuk mendorong Rumah Sakit (RS) elit agar mengalokasikan 25 persen pelayanannya untuk masyarakat golongan miskin dan tidak mampu. Bagi Indra hal itu selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan. Apalagi, selama ini Indra memantau RS kelas atas enggan mengalokasikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin dan kurang mampu tersebut.

PT Inhealth dapat menjalin dan membuka jejaring secara luas dan kuat dengan berbagai RS kelas atas, sehingga dapat didorong untuk bersinergi dan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Indra, ini perlu dilakukan agar peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat dapat menyambangi RS kelas atas ketika membutuhkan pertolongan pertama. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan RS kelas atas akan menolak peserta BPJS.

“PT Inhealth diharapkan bisa membuka jaringan bagi pengembangan kerjasama dengan RS swasta kelas atas. Usulan itu sudah pernah kami sampaikan kepada Menteri Kesehatan,” urai Indra.

Indra juga menyoroti pasal 23 RPP Alma yang menyinggung investasi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan membutuhkan dana cair yang dapat bergulir cepat, terutama untuk membayar klaim peserta. Untuk itu, tidak memungkinkan bagi BPJS Kesehatan untuk berinvestasi yang sifatnya jangka panjang. Oleh karenanya dalam pasal 23 RPP Alma, harus ditegaskan instrumen investasi BPJS Kesehatan sifatnya jangka pendek.

Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustianto, mengatakan RPP Alma penting bagi BPJS Kesehatan karena menentukan bagaimana BPJS beroperasi. Ia mencatat sedikitnya ada 5 pasal dalam UU SJSN dan BPJS yang mengamanatkan agar dibentuk aturan yang mengelola aset BPJS dan dana jaminan sosial. Oleh karenanya Tono menekankan agar segala ketentuan yang diatur dalam RPP Alma sejalan dengan amanat UU SJSN dan BPJS.

Modal awal BPJS Kesehatan, misalnya. Bagi Tono, pengaturannya harus sesuai dengan UU SJSN dan BPJS. Seperti Pasal 43 UU BPJS, dana jaminan sosial diambil dari pengalihan aset BUMN yang menjadi hak peserta. Menurutnya, pemangku kepentingan harus memiliki pemahaman yang sama atas apa yang dimaksud dengan “hak peserta.” Ia berharap RPP Alma jangan sampai membatasi perluasan cabang dan sistem yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. “RPP Alma ini ada kecenderungan adanya pembatasan dan itu berpotensi membuat BPJS Kesehatan menjadi kerdil,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Daniel Yusmik, mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi pandangan dari pemangku kepentingan. Aplagi dalam menerbitkan peraturan pelaksana, seperti PP, dapat dilihat sebagai salah satu bentuk kewibawaan Presiden sebagai pemimpin pemerintahan. Sehingga jika PP itu cacat dapat dianalogikan mencoreng wajah Presiden.

Daniel berpendapat Kemenkumham harus berupaya maksimal melakukan harmonisasi. Termasuk meminta masukan dari pemangku kepentingan. Apalagi, transformasi menuju BPJS menurut Daniel tidak dipaparkan secara jelas oleh UU SJSN dan BPJS. Sehingga masukan pemangku kepentingan lintas sektoral sangat dibutuhkan RPP Alma BPJS Kesehatan. “Jadi pemangku kepentingan, perlu diminta pandangannya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait