Pemerintah Hapuskan PPh Transaksi Derivatif
Berita

Pemerintah Hapuskan PPh Transaksi Derivatif

Sebelumnya dimohonkan uji materi karena dikhawatirkan bakal membunuh usaha dan diharapkan turun menjadi 0,1 persen.

Inu
Bacaan 2 Menit
Suasana Bursa Efek Indonesia. Foto: SGP
Suasana Bursa Efek Indonesia. Foto: SGP

Pemerintah menghapus pajak penghasilan hasil (PPh) transaksi derivatif yang diperdagangakan melalui bursa. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2011 tentang Pencabutan PP No.17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

 

PP tersebut diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyon pada 6 Juni 2011 dan diundangkan pada tanggal sama.

 

Ketua Umum Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), I Gde Raka Tantra mengaku belum mengetahui PP ini. “Saya belum tahu,” ujarnya ketika dihubungi hukumonline, Jumat (24/6).

 

Dia mengaku gembira ketika hukumonline menguraikan isi PP tersebut. Terutama Pasal 2, tertulis ; Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan PP No.17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa, dikembalikan dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

 

Sebelumnya, Tantra dan Gregorius Teddy Gunawan, Ketua Ikatan Perusahaan Perdagangan Berjangka Indonesia (IP2BI) yang mengajukan permohonan tersebut. Permohonan itu didaftarkan sekira tujuh bulan setelah PP 17/2009 diberlakukan. PP ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

 

Uji materi PP No.17/2009 ini didaftarkan pada Mahkamah Agung (MA). Terutama menyasar ketentuan PPh seperti diatur Pasal 2. Disebutkan, PPh dikenakan sebesar 2,5 persen dari margin awal.

 

“Karena pengenaan PPh itu dikhawatirkan akan mematikan usaha perdagangan berjangka di bursa,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait