Pemerintah Hapus PPN Barang Primer
Berita

Pemerintah Hapus PPN Barang Primer

Presiden menghapuskan PPN untuk barang primer. Belum terasa kegunaannya.

CRY
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Hapus PPN Barang Primer
Hukumonline

 

Namun Joko segera sadar, PP ini bisa berpotensi merugikan petani lokal. Kalau buah impor jadi murah, para petani bisa bersaing nggak yah? ujar Joko balik bertanya. Joko menjelaskan ada dua jenis proses pengambilan kebijakan. Pertama, kebijakan diberlakukan dahulu baru kemudian dievaluasi. Kalau kemudian kebijakan ini banyak menimbulkan kerugiannya yah bisa dicabut, selorohnya. Proses inilah yang sering digunakan oleh Pemerintah kita. Kedua, kebijakan dibuat dengan berdasar hasil survei dan kajian yang lama. Jenis terakhir ini jarang dilakukan oleh Pemerintah.

 

Joko merasa tak kehilangan pendapatan pajak selepas PP ini terbit. Kami akan melakukan intensivikasi pajak dan ekstensivikasi pajak. Pajak saat ini bukan lagi menjadi kewajiban, melainkan kebutuhan, sambungnya. Sayang Joko belum bisa menjabarkan target pajak tahun ini

 

Barang Primer Impor dan/atau Penyerahannya yang Dibebaskan dari PPN

Kelompok Komoditas

Jenis Komoditas

Perkebunan

Kakao, kopi, kelapa sawit, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayumanis, kina, panili, nilam, jarakpagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya.

Hortikultura

Buah: pisang, jeruk (siam, keprok, pamelo), mangga, salak, nanas, belimbing, manggis, rambutan, durian, melon, semangka, papaya dan sejenisnya, duku, bangkuang, nangka, cempedak dan sejenisnya.

Sayuran: sayuran daun, sayuran buah, sayuran umbi, sayuran jamur.

Tanaman obat dan hias: tanaman hias tanaman potong (daun dan bunga), tanaman obat (buah, daun, biji, umbi, batang, kulit, bunga, dan lain-lain).

Tanaman pangan

Padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, ubi jalar, kacang hijau, gude, dan kacang lainnya, talas, garut, gembili dan umbi lainnya.

Peternakan

Sapi, kerbau, kambing/domba, babi, dan ternak lainnya, unggas (ayam, itik, puyuh dan lainnya), ternak perah (susu).

Hasil hutan

Hutan kayu: kayu (bulat kecil dan bulat besar), kelapa sawit, karet, bambu.

Hutan bukan kayu: rotan, gaharu, agathis, shorea, kemiri, tengkawang.

Produk perikanan dan kelautan

Udang, ikan (termasuk ikan hias), rumput laut, kerang, tiram, remis, kepiting, rajungan, teripang, lobster, cumi/sotong, gurita, siput.

Sumber: Lampiran PP 7/2007, diolah.

 

Ekonom INDEF dari IPB Iman Sugema justru menilai minor terbitnya PP tersebut. Tak ada signifikansinya. Dari dulu toh pengusaha kita tidak mau bayar pajak. PP ini hanya penegasan legalitasnya doang, tuturnya dari sambungan telepon.

 

Iman menjelaskan, seharusnya Pemerintah Pusat menertibkan pungutan Pemda yang justru memberatkan dunia usaha. Lebih baik kita berantas beban yang tidak menambah produktivitas. Masalah pajak sih urusan kecil, sambungnya.

 

Iman menegaskan, bergeraknya iklim usaha tak cukup hanya dengan pemberian insentif pajak. Itu isu kuno dan tak ada pengaruhnya bagi masyarakat banyak, tuturnya.

 

Dunia usaha benar-benar dimanja oleh Pemerintah –terutama di bidang perpajakan. Keinginan mereka mendapatkan insentif pajak satu per satu dikabulkan oleh Pemerintah pada awal tahun ini. Setelah beroleh fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), kini para pengusaha mengantongi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (8/1).

 

Dengan demikian, impor barang modal –yang berupa mesin dan peralatan pabrik, makanan ternak, unggas, dan ikan, bibit dan benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan, serta barang hasil pertanian dibebaskan dari PPN (Pasal 2 ayat [1]).

 

Selain itu, pembebasan PPN juga berlaku untuk air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh PAM serta listrik –kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt (Pasal 2 ayat [2]). Sebelumnya, PPN yang berlaku sebesar 10 persen.

 

Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menjelaskan terbitnya PP ini sudah dibahas dan dipertimbangkan dengan matang. Semua untuk kepentingan kita. Jika Anda beli durian murah –misalnya, senang tidak?, ujarnya ketika ditemui di Kantor Ditjen Pajak (11/1).

Halaman Selanjutnya:
Tags: