Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024
Berita

Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024

Target peta jalan menyasar 3 hal yakni perusahaan yang sudah mengimplementasikan panduan bisnis dan HAM; membentuk mekanisme pendukung seperti due diligence, pelaporan, dan pemulihan; indikator dan target yang lebih fokus.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sifat HAM universal. Hol
Ilustrasi sifat HAM universal. Hol

Pemerintah terus berupaya melaksanakan panduan bisnis dan HAM (UNGPs) yang diterbitkan PBB Tahun 2011. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, mengatakan panduan ini diharapkan dapat terintegrasi dalam rencana aksi nasional HAM (RANHAM) 2020-2024. Dia mengatakan pihaknya terus mengawal proses penyusunan Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024.

Mualimin menjelaskan peta jalan (road map) ini disusun dengan mencermati persoalan di Indonesia. Diharapkan peta jalan ini dapat dilaksanakan secara terarah, realistis, dan dapat dilaksanakan. Proses penyusunan peta jalan ini melibatkan banyak pihak mulai dari kementerian/lembaga, pelaku bisnis, dan masyarakat.

“Sedikitnya ada 2 hal yang direkomendasikan dalam melaksanakan UNGPs yakni pembentukkan peta jalan dan gugus tugas pelaksanaan UNGPs,” kata Mualimin Abdi dalam diskusi secara daring, Senin (10/11/2020). (Baca Juga: Sejumlah Masukan untuk Aplikasi Risiko Bisnis dan HAM)

Menurut Mualimin, peta jalan ini sedikitnya menyasar 3 hal. Pertama, perusahaan yang sudah melaksanakan konsep bisnis dan HAM. Kedua, terbentuknya mekanisme pendukung seperti due diligence, mekanisme pelaporan dan pemulihan, serta akses kelompok marjinal untuk memperoleh pemulihan. Ketiga, indikator dan target yang lebih fokus, utamanya terkait perlindungan hak anak.

Dalam forum multipihak yang digelar 19 Februari 2019 lalu, Mualimin mengatakan ada 10 rekomendasi untuk pemerintah dalam melaksanakan panduan bisnis dan HAM. Pertama, peningkatan kesadaran antara pemangku kepentingan di semua tingkatan. Kedua, mengadopsi komitmen kebijakan untuk menyusun RAN tentang Bisnis dan HAM, atau bab tentang Bisnis dan HAM dalam RANHAM.

Ketiga, mengkonsolidasikan upaya penilaian baseline yang ada dan mengisi kesenjangan data. Keempat, menyelaraskan rencana aksi nasional Bisnis dan HAM dengan SDGs. Kelima, mendukung kelanjutan dan peningkatan inisiatif sertifikasi terkait HAM yang sedang berlangsung. Keenam, mengembangkan strategi komunikasi untuk menyampaikan capaian yang telah dilakukan secara lebih efektif.

Ketujuh, terlibat dalam konsultasi berkala dengan organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta. Delapan, memecah peta jalan menjadi tugas yang dapat ditindaklanjuti dan menugaskan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan setiap tugas. Sembilan, menyetujui kerangka waktu dan target peta jalan. Sepuluh, mengadopsi SOP yang tepat.

Bisnis harus hormati HAM

Direktur HRWG, Muhammad Hafiz, mengatakan tak jarang kegiatan bisnis dianggap sebagai pemicu pelanggaran HAM. Sebagian pandangan juga menganggap antara bisnis dan HAM merupakan dua hal yang saling bertentangan. UNGPs menjawab beragam kepentingan tersebut karena pada dasarnya bisnis harus menghormati HAM.

“HAM harus menjadi platform yang digunakan pemerintah dan kelompok bisnis sebagai rel dalam mengatur kegiatan bisnis di suatu negara. Panduan bisnis dan HAM ini tujuannya memajukan bisnis dan HAM,” ujarnya.

Hafiz berharap panduan bisnis dan HAM dapat diterapkan secara komprehensif di Indonesia mulai dari regulasi sampai implementasi secara efektif. UNGPs sangat penting sebagai pedoman bersama memajukan agenda bisnis dan HAM.

Ketua Komite Tetap Tanggung Jawab Sosial Kadin Indonesia, Siddharta Moersjid, mengatakan pihaknya berupaya memberi pemahaman kepada dunia bisnis mengenai panduan bisnis dan HAM. Menurutnya perusahaan bertanggung jawab terhadap segala hal yang muncul akibat kegiatan bisnisnya.

Konsep yang selama ini dikenal di kalangan bisnis yakni corporate social responsibility (CSR). Tapi selama ini CSR kerap dimaknai secara sempit yakni berupa bantuan, padahal lebih dari itu yakni terkait bisnis yang berkelanjutan disertai tanggung jawab perusahaan   

Sebelum UNGPs terbit, Siddharta menjelaskan ada konsep yang lebih dulu bisa diadopsi oleh perusahan yakni ISO 26000 yang dikeluarkan tahun 2010. Indonesia mengadopsi ISO 26000 menjadi SNI 26000 pada tahun 2013. ISO 26000 sama seperti UNGPs yang menekankan pentingnya perusahaan menghormati HAM. ISO 26000 merupakan standar sistem manajemen yang memuat 7 subyek inti dan 7 prinsip.

Ketujuh subyek inti dalam ISO 26000 meliputi tata kelola organisasi; HAM; praktik perburuhan; lingkungan hidup; praktik operasi yang adil; isu konsumen; pelibatan dan pemberdayaan komunitas. Tujuh prinsip ISO 26000 yakni akuntabilitas; transparansi; perilaku etis; menghormati kepentingan dari pemangku kepentingan; menghormati aturan hukum; menghormati norma dan perilaku internasional; menghormati HAM.

Selain ISO 26000 dan UNGPs, Siddharta menyebut ada konsep lain yang menyinggung soal bisnis dan HAM seperti UN Global Compact, dan OECD. Siddharta mengingatkan implementasi beragam konsep itu jangan terlalu kaku. Salah satu upaya yang dilakukan Kadin untuk melaksanakan bisnis yang berkelanjutan, antara lain dengan menerbitkan buku panduan dan menyelenggarakan pelatihan.

“Ini sebagai pintu masuk untuk mengimplementasikan tanggung jawab perusahaan terhadap HAM,” katanya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait