Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sektor Digital
Terbaru

Pemerintah Godok Aturan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Sektor Digital

DJKI Kementerian Hukum dan HAM ingin memastikan ekspresi baik itu berupa seni musik/lagu, buku/karya tulis, seni pertunjukan, maupun seni rupa diapresiasi dengan baik oleh penikmatnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Astuti juga berharap pemerintah memberikan sosialisasi yang lebih massif agar seluruh perupa memiliki pemaham dasar tentang pelindungan karya merek. Tujuannya agar tidak kesulitan jika sewaktu-waktu karyanya diplagiasi atau diklaim orang lain.

Namun DJKI sebagai focal point sistem pelindungan KI juga memiliki pelayanan penyelesaian sengketa alternatif bagi pihak yang berperkara di bidang KI. Ahmad Rifadi, Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa pelayanan penyelesaian sengketa alternatif ini di luar meja hijau.

“Untuk pemilik hak cipta, wajib melakukan mediasi terlebih dahulu seperti yang telah diatur oleh undang-undang. Mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa alternatif yang tidak memakan banyak waktu, dan lebih terjangkau secara biaya,” jelasnya.

Penyelesaian sengketa ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemilik KI lain seperti merek, atau paten. Jalur alternatif ini hadir sebagai jawaban atas proses pengadilan yang biasanya rumit, memakan banyak waktu, dan biasanya juga memakan banyak biaya para pihak yang berperkara.

“Namun yang perlu diingat baik penyelesaian sengketa secara alternatif maupun tidak, pihak yang merasa memiliki kekayaan intelektual harus telah mendaftarkan kekayaan intelektualnya di DJKI agar aduannya dapat diproses,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait