Pemerintah-DPR Dinilai Gagal Hentikan Praktik Penyiksaan
Terbaru

Pemerintah-DPR Dinilai Gagal Hentikan Praktik Penyiksaan

Beragam kasus penyiksaan kerap terjadi tanpa upaya serius pemerintah untuk mencegah dan menghentikannya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Indonesia menjadi salah satu negara yang meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Terhitung sudah 25 tahun konvensi itu diratifikasi melalui UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Sekalipun sudah diratifikasi bukan berarti Indonesia bebas dari praktik penyiksaan, catatan YLBHI/LBH justru menunjukan sebaliknya.

Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana mengatakan beragam kasus penyiksaan terus terjadi dan berulang. Periode 2022-2023 YLBHI/LBH mencatat 46 kasus penyiksaan dengan korban 294 orang. Periode 2020-2023 ada 24 korban pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) di dalam tahanan.

Pembunuhan di luar proses hukum tersebut menggunakan cara penyiksaan yang mayoritas dilakukan anggota kepolisian. Tapi penyiksaan dalam tahanan itu bisa juga dilakukan sesama tahanan atas perintah aparat kepolisian. Contohnya kasus HS yang ditangani LBH Medan tahun 2022 dimana anggota kepolisian memerintahkan tahanan lain untuk melakukan penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Baca Juga:

Dari 24 korban pembunuhan di luar proses hukum itu ada 2 yang dibunuh menggunakan senjata api. Tapi, dari 24 kasus hanya 5 yang ditindaklanjuti kepolisian, dan 1 perkara sampai ke pengadilan tapi berakhir damai dengan uang kompensasi.

Jumlah kasus penyiksaan semakin bertambah, Arif menyebut LBH Padang mengadvokasi 5 anak dan 2 dewasa mengalami penyiksaan aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat. Wafatnya Alif Maulana berusia 13 tahun sebagai salah satu korban diduga kuat karena praktik penyiksaan aparat Polda Sumatera Barat. Papua juga marak kasus penyiksaan oleh aparat Polri dan TNI. Setidaknya YLBHI/LBH menangani 14 kasus dan 5 diantaranya berujung kematian.

YLBHI/LBH menilai pemerintah dan DPR tidak serius serta gagal menjalankan komitmen menghentikan praktik penyiksaan sebagaimana mandat Konvensi Anti Penyiksaan. “Praktik penyiksaan di Indonesia terus berulang dan terjadi tanpa ada upaya serius untuk mencegah dan menghentikannya,” kata Arif Maulana saat dikonfirmasi, Sabtu (29/6/2024).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait