Sedangkan terhadap 2 RUU usulan DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 diharapkan dapat segera dibahas yakni RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMNDes). Sebab, kedua RUU tersebut hingga di penghujung akhir 2021 ini belum juga dilakukan pembahasan antara DPR, pemerintah, dan DPD.
6 RUU diparipurnakan
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan usulan sejumlah RUU tersebut bakal terlebih dahulu dibahas di internal Baleg. Menurutnya, dalam Prolegnas Prioritas 2021 terdapat sejumlah RUU yang sudah masuk dalam pembahasan tingkat pertama. Ada pula yang telah diambil keputusan tingkat pertama untuk masuk ke tahap pengambilan keputusan tingkat kedua dalam forum rapat paripurna.
Dia merinci terdapat 19 RUU yang masuk tahap pembahasan tingkat pertama, 6 RUU diantaranya bakal diparipurnakan lantaran telah diambil keputusan di tingkat pertama. Selain itu, terdapat RUU berstatus menunggu surat presiden (surpres) yang 7 diantaranya merupakan RUU masuk dalam kumulatif terbuka. Sedangkan terdapat 2 RUU yang masuk dalam tahap proses harmonisasi di Baleg. Sementara dalam tahap penyusunan di tingkat pemerintah atau DPR sebanyak 2 RUU.
“Dari gambaran capaian legislasi tersebut, tentunya dapat disampaikan 13 RUU dapat diselesaikan setelah rapat paripurna,” ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu berharap, hingga penutupan masa sidang II Tahun Sidang 2021-2022 pada 16 Desember mendatang terdapat penambahan RUU yang dapat diselesaikan pembahasannya. “Berdasarkan kinerja legislasi 2021 diharapkan dalam pelaksanaan legislasi 2022 disamping memperhatikan target lima tahunan juga memperhatikan kemampuan kita dalam menyelesaikan RUU Prioritas 2021,” katanya.