Pemerintah Dituntut Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Berita

Pemerintah Dituntut Serius Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Salah satu upaya yang bisa dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas terutama bagi perusahaan yang melanggar dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Bambang menilai regulasi yang ada sudah cukup baik, dan fakta yang terjadi di lapangan juga sangat jelas. Upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan, misalnya mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. “Cegah kebakaran hutan dan lahan selama ini hanya menjadi jargon dan tidak pernah dijalankan serius. Buktinya kebakaran hutan dan lahan terus terjadi berulang kali,” bebernya.

 

Menurut Bambang, tidak sedikit perkara perdata dalam kasus kebakaran hutan dan lingkungan yang dimenangkan pemerintah. Denda yang dijatuhkan pengadilan dalam kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Sayangnya, kemenangan pemerintah dalam perkara perdata itu tidak dibarengi dengan penegakan hukum pidana di sektor lingkungan hidup karena banyak perkara yang ujungnya dihentikan (SP3). “Untuk melakukan penegakan hukum ini butuh komitmen pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum,” kata dia.

 

Dia mencontohkan pemerintah memenangkan perkara perdata terhadap sebuah perusahaan yang beroperasi di Sumatera Selatan. Perusahaan itu dihukum membayar denda Rp600 miliar. Tapi perkara pidananya mandeg karena pihak kepolisian menerbitkan SP3. “Yang dibutuhkan sekarang ini ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan,” tegasnya.

 

Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware, mengatakan konflik agraria berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Oleh karenanya pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus berjalan beriringan dengan penyelesaian konflik agraria. Inda mencatat sebagian lokasi kebakaran lahan dan hutan merupakan wilayah konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang mengklaim memegang konsesi.

 

“Pemerintah harus berani mencabut lahan konsesi yang ditelantarkan perusahaan dan mengalokasikannya untuk masyarakat melalui reforma agraria,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait