Pemerintah Dituntut Jujur di Sidang Sipol PBB
Berita

Pemerintah Dituntut Jujur di Sidang Sipol PBB

Agar rekomendasi yang diterbitkan Komisi Hak Sipol PBB selaras dengan kebutuhan Indonesia.

ADY
Bacaan 2 Menit

Selaras dengan itu Rafendi mengatakan organisasi masyarakat sipil sudah menyampaikan laporannya kepada komite hak Sipol PBB atas implementasi hak Sipol di Indonesia. Bahkan, Rafendi menjelaskan sebelum sidang dengan pemerintah Indonesia itu berlangsung, komite akan menggelar forum untuk berdialog dengan organisasi masyarakat sipil, baik yang berasal dari Indonesia ataupun berbasis internasional.

Usai sidang itu, Rafendi mengatakan komite hak Sipol akan menerbitkan sejumlah rekomendasi. Tapi, dari berbagai rekomendasi itu, komite menetapkan tiga rekomendasi utama yang harus dijalankan dalam jangka waktu satu tahun. Pada masa satu tahun tersebut, komite akan melakukan pengawasan kepada pemerintah, sejauh mana tiga rekomendasi itu dilaksanakan.

Salah satu bentuk pengawasan dilakukan dengan melayangkan surat secara berkala untuk meminta progres pelaksanaan rekomendasi tersebut. Selain itu, pelapor khusus PBB berpeluang besar bertandang ke Indonesia untuk melihat seperti apa tindakan yang dilakukan pemerintah dalam mengimplementasikan tiga rekomendasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama UN Program Manager HRWG, Ali Akbar Tanjung, mengatakan tidak terbukanya pemerintah dalam membeberkan fakta terkait minimnya pemenuhan hak Sipol berpotensi terjadi. Namun, pria yang disapa Akbar itu mengingatkan sidang hak Sipol PBB berbeda dengan sidang HAM UPR. Pasalnya, anggota komite hak Sipol terdiri dari 9 orang ahli HAM internasional, sedangkan dalam UPR yang mengevaluasi adalah negara anggota PBB. Oleh karenanya, sebagaimana Rafendi, Akbar mendorong agar pemerintah untuk jujur dan terbuka sehingga rekomendasi yang bakal diterbitkan selaras dengan kondisi di Indonesia.

Sedangkan isi laporan yang disampaikan organisasi masyarakat sipil ke komite hak Sipol PBB tidak jauh berbeda dengan laporan serupa yang disampaikan pada sidang UPR tahun lalu. Pasalnya, sampai saat ini organisasi masyarakat sipil tidak melihat adanya perbaikan di bidang HAM yang telah dilakukan pemerintah. “Karenamemangtidakadaperubahansignifikan,” ujar Akbar.

Tak ketinggalan, Akbar mengatakan organisasi masyarakat sipil berharap agar komite hak Sipol PBB dalam rekomendasinya nanti mencantumkan beberapa hal yang dirasa penting untuk dilaksanakan pemerintah Indonesia. Diantaranya, segala kasus hak Sipol yang berkaitan dengan hak berkeyakinan segera diselesaikan. Misalnya, kasus GKI Yasmin, HKBP Philadelpia, pengusiran paksa penganut Syiah dan Ahmadiyah. Serta, perlu mencabut peraturan-peraturan pemerintah, terutama di daerah yang tidak sejalan dengan HAM.

Kemudian, Akbar melanjutkan, komite hak Sipol PBB dharapkan mendorong pemerintah Indonesia untuk menjamin kebebasan berekspresi. Pasalnya, banyak masyarakat sipil yang dikriminalisasi karena menyatakan pendapat atau berekspresi di media. Kebebasan berekspresi di Papua juga tidak terlepas dari masalah. Pasalnya, tak sedikit gerakan yang dilakukan masyarakat sipil dituding makar.

Tags: