Pemerintah Dinilai Tak Paham Konsep Pengupahan
Utama

Pemerintah Dinilai Tak Paham Konsep Pengupahan

Tak sesuai dengan sistem ketenagakerjaan di negara manapun.

ADY
Bacaan 2 Menit

Bagi Payaman, dalam menetapkan upah minimum pemerintah harusnya menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan terkait pengupahan. Yaitu ditentukan lewat dewan pengupahan daerah. Jika dirasa masih ada kelemahan di dewan pengupahan daerah, maka yang dapat dilakukan adalah melakukan penguatan. Seperti menambah anggaran dan program lainnya.

Namun, jika Inpres Pengupahan tetap dijalankan, maka kaum pekerja akan dirugikan karena walau Indonesia sudah 68 merdeka tapi tetap saja pekerja mendapat upah rendah. Bagi Payaman upah rendah membuat pertumbuhan ekonomi lambat karena konsumsi pekerja lemah. Ia pun menegaskan bahwa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia, terutama kaum pekerja tidak akan dicapai lewat upah murah.

Tak ketinggalan Payaman menilai Inpres Pengupahan itu seperti diterbitkan atas desakan para pengusaha yang mempunyai pandangan sama seperti pemerintah yaitu tidak memahami filosofi pegupahanan dan penetapan upah minimum. Akibat minimnya pemahaman itu, pelanggaran seputar pengupahan selama ini terus terjadi. Selaras dengan itu mendengar tuntutan serikat pekerja yang menyuarakan penolakan, Payaman mengatakan dapat dilakukan upaya hukum terhadap Inpres Pengupahan itu. Seperti melakukan negosiasi atau uji materi ke Mahkamah Agung. “Inpres ini seharusnya ditinjau kembali karena tidak punya landasan hukum,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Direktur Pengupahan dan Jamsos Kemnakertrans, Wahyu Widodo, menekankan Inpres Pengupahan itu adalah hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kondisi perekonomian yang ada di Indonesia. Ia menjelaskan pada awalnya, Menteri Perindustrian, M.S Hidayat melayangkan surat kepada Presiden SBY untuk meminta kebijakan khusus bagi industri padat karya.

Surat yang ditembuskan kepada Kemnakertrans itu pada intinya butuh sebah kebijakan pengupahan yang memperhatikan keadaan perekonomian, transaksi berjalan yang defisit, lemahnya pertumbuhan investasi dan pelemahan nilai rupiah terhadap dollar AS.

Menindaklanjuti surat tersebut, Wahyu menandaskan, Presiden menginstruksikan tujuh lembaga pemerintahan terkait untuk mengatasi hal itu dan diterbitkanlah Inpres Pengupahan. Sehingga, lembaga pemerintahan yang besinggungan dengan pengupahan diinstruksikan melakukan tindakan sebagaimana termaktub dalam Inpres Pengupahan sesuai fungsi dan kewenangannya masing-masing. “Agar UMP bisa menjaga keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.

Dalam Inpres Pengupahan itu, menurut Wahyu Presiden SBY menginstruksikan kepada Kemnakertrans untuk mengatur ketentuan dalam menetapkan upah minimum. Yaitu menentukan upah minimum berdasarkan upah layak dengan memperhatikan produktifitas, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Hal itu menurut Wahyu sejalan dengan amanat pasal 88 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Tags: