Pemerintah Diminta Umumkan Ribuan Perda yang Dibatalkan
Aktual

Pemerintah Diminta Umumkan Ribuan Perda yang Dibatalkan

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Umumkan Ribuan Perda yang Dibatalkan
Hukumonline
Pemerintah telah membatalkan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga mengumumkan Perda sebanyak 3.143 yang dibatalkan pemerintah.

Anggota Komisi II Yandri Susanto menilai pemerintahan Joko Widodo mesti mengumumkan Perda apa saja yang telah dibatalkan. Ia pun meminta agar Mendagri tidak serampangan menghapus Perda. Sebab ribuan Perda yang berlaku pun atas persetujuan Mendagri.  “Pemerintah harus memberitahukan Perda apa saja yang dibatalkan,” ujarnya saat interupsi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senin (20/6).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan agar Mendagri hati-hati ketika akan membatalkan Perda khusus syariat islam. Pasalnya pemberlakuan Perda yang beraroma syariat disesuaikan dengan kondisi di daerah tertentu. Aceh misalnya. Ia khawatir bila ribuan Perda yang dibatalkan memasukan pula Perda yang mengatur syariat islam.

“Soal Perda syariat islam Mendagri harus hati-hati, jangan sampai penghapusan Perda menimbulkan kegaduhan di negeri ini,” pungkasnya.

Tags: