Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Penggunaan Dana Desa
Aktual

Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Penggunaan Dana Desa

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Terbitkan Peraturan Penggunaan Dana Desa
Hukumonline
UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan pertengahan tahun lalu. Namun hingga kini aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Penggunaan Dana Desa tak juga kunjung rampung. Hal itu berdampak pada penyerapan APBD yang rendah di berbagai wilayah Indonesia.

“Aparat desa memiliki ketakutan jika salah dalam penggunaan dapat menyeret mereka ke ranah pidana,” ujar anggota Komisi XI Biem Benjamin di Jakarta, Jumat (7/8).

Menurutnya, jika pemerintah tak segera menerbitkan peraturan dana desa tersebut, perekonimian Indonesia tak akan membaik di tingkat dewa. Ia menilai ketika membahas APBD maka akan fokus pada daerah terkecil di Indonesia, yakni dewa. “Sudah seharusnya perekonomian di desa berjalan lancar dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu berpandangan ketidakjelasan keberadaan peraturan penggunaan dana desa berdampak pada roda ekonomi di berbagai daerah. Menurutnya, di bulan ke delapan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, semestinya desa sudah menerima kejelasan terkait dengan aturan penggunaan dana desa.

“Yang penting sekarang pemerintah fokus memperjelas peraturan penggunaan dana desa. Logika saja, tidak mungkin kita memakai uang yang tidak jelas ditujukan untuk apa dan bagaimana cara pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Tags: