Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Sejumlah PP Penyandang Disabilitas
Berita

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Sejumlah PP Penyandang Disabilitas

Permasalahannya, kementerian/lembaga kurang memahami isu-isu disabilitas, sehingga cenderung menunda-nunda pembahasan sejumlah RPP tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Minimnya pemahaman isu

Terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi mengatakan ada 5 dari 8 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun dan masuk dalam program penyusunan peraturan pemerintah. Karena itu, pemerintah mesti melakukan upaya percepatan pembentukan aturan turunan tersebut. “Mengingat batas waktu yang diberikan UU Penyandang Disabilitas hanya dua tahun setelah disahkan, seharusnya seluruh peraturan pelaksana sudah harus terbentuk,” ujarnya mengingatkan.

 

Sejak April 2018, kata dia, semua peraturan pelaksana yang diamanatkan UU Penyandang Disabilitas tengah dipersiapkan dan disusun. “Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terdapat hal baik yang berlangsung hingga kini. Pemerintah sudah mulai membuka pintu isu-isu disabilitas dikaitkan dengan isu sektoral di masing-masing kementerian dan lembaga. Termasuk membentuk peraturan pemerintah.

 

Menurutnya, terdapat beberapa kementerian/lembaga memiliki progress (laporan kemajuan) yang cukup baik dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Namun, harus diakui masih terdapat banyak kementerian/lembaga yang  tidak paham dan belum mengenali jaringan penyandang disabilitas guna mendapat informasi yang lebih jelas.

 

“Permasalahan utama belum terbitnya PP lantaran minimnya pemahaman isu disabilitas, sehingga kesulitan menentukan apa-apa saja yang bakal diatur dalam PP. Karena tidak paham jadi tidak prioritas dan cenderung menunda-menunda,” kritiknya.  

 

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, pemahaman isu disabilitas ini bisa selesai dengan sosialisasi-edukasi, atau meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembentukan regulasi,” sarannya.

 

Meski begitu, ada beberapa kementerian/lembaga sudah mulai memahami isu-isu disabilitas dan berpihak pada kaum difabel. “Ini pada akhirnya memperlancar proses pembentukan RPP tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait